PORTALSWARA.COM, Medan — Sebanyak 14 organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akan dirampingkan.
Setelah perampingan, maka hanya akan ada tujuh OPD saja di Pemprov Sumut.
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu), Arief Sudarto Trinugroho, perampingan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan dirampingkan, kata Arief, diharapkan bisa meningkatkan efisiensi. Baik dari segi anggaran yang dikeluarkan untuk operasional maupun dari segi pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, mantan Pj Walikota Medan itu mengatakan, saat ini pihaknya masih menghitung secara rinci jumlah anggaran yang dapat dihemat dari penggabungan sejumlah OPD.
“Perkiraan kita sampai Rp800 miliar, tapi kita akan hitung secara rinci lagi. Mulai dari jumlah bangunan, biaya listrik dan sebagainya. Kemungkinan bisa diketahui riilnya akhir tahun depan,” ungkap Arief, Jumat (11/11/2022).
Arief juga menyebutkan, banyaknya OPD di lingkungan Pemprov Sumut bisa beresiko pemborosan dan pengeluaran anggaran yang tidak tepat sasaran.
“Kadang satu OPD itu Unit Pelaksana Teknis (UPT) nya bisa banyak sekali. Sementara kalau posisinya jauh kan sulit untuk kita lakukan pengawasan. Harusnya sifatnya jemput bola,” katanya.
Dikatakan Arief, perampingan OPD tersebut sudah disahkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2023.
Dari perampingan tersebut, akan dilakukan pemerataan kebutuhan staf dan pegawai di masing-masing OPD.
“Pegawai dan staf akan disesuaikan dengan kebutuhan, jika satu OPD kebanyakan (pegawainya) nanti akan kita sebar di OPD lain yang masih kurang,” kata Arief.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mengatakan, penggabungan OPD tersebut dapat menghemat pengeluaran anggaran hingga Rp800 miliar per tahun.
Anggaran tersebut, kata Edy, bila dialihkan kepada penggunaan lain, bisa untuk membangun setidaknya 16 jembatan.
“Jadi kalau kita ini sekarang, ibarat kapal yang harus diangkat sampai ke permukaan. Ayo sama-sama, kita bisa berbuat untuk Sumatera Utara. Termasuk soal KTP mahal, harusnya gratis, kalau kita semua jujur,” ujarnya.
Edy juga mengatakan penggabungan ini untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Misalnya, kata dia, untuk Disdukcapil, provinsi lebih berperan sebagai koordinator, bukan hal teknis sebagaimana di kabupaten/kota. Serta yang terpenting menurutnya, kualitas aparatur yang sejatinya diperlukan, bukan jabatan.
“Kalau dia eselon II misalnya, bisa sampai Rp100 juta. Tetapi kalau eselon III, maksimal Rp50 juta (penghasilan), jadi hemat 50 persen. Saya berpikir karena dasarnya adalah pekerjaan,” tambah Edy.
Berikut daftar dinas yang digabung melansir tribun.com, Minggu (13/11/2022).
1. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, penggabungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga.
2. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil, penggabungan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, penggabungan dari Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang dengan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.
4. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, penggabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dengan Dinas Kehutanan.
5. Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura, penggabungan dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan.
6. Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral, penggabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
7. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan, penggabungan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Badan Penelitian dan Pengembangan. (psc/sugi)