18 Persen Masyarakat Setuju Pemilu 2024 Ditunda

PORTALSWARA.COM — Berdasarkan survei lembaga Charta Politika Indonesia, sebanyak 18 persen masyarakat setuju jika penyelenggaraan Pemilu 2024 ditunda. Sementara 76,3 persen lainnya menolak isu tersebut.

Menurut Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya, angka ini berkorelasi terbalik dengan tingkat kepuasan publik terhadap Jokowi yang mencapai 69,5 persen. Meskipun masyarakat puas terhadap Jokowi, kata Yunarto, mereka tak ingin Jokowi memperpanjang masa jabatannya.

Yunarto juga menyebutkan, kepuasan terhadap Jokowi sangat tinggi. Tetapi ada korelasi yang berbanding terbalik, orang boleh puas terhadap Jokowi.

“Tetapi ternyata hanya 18 persen atau sebagian pendukung bahkan fanatik yang menyatakan setuju perpanjang masa jabatan Jokowi,” kata Yunarto, saat konferensi pers secara daring, Selasa (29/11/2022).

Survei Charta Politika Indonesia ini digelar pada 4-12 November 2022 dengan melibatkan 1.220 koresponden dengan metode random sampling. Adapun memiliki margin of error survei ini sebesar 2,83 persen.

Mengenai isu yang menyebut Jokowi dapat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Yunarto menyebut 68,4 persen koresponden menyatakan tidak setuju. Yunarto menyebut data ini menunjukkan, meskipun masyarakat puas terhadap Jokowi, tak membuat mereka mau membuka ruang bagi wacana kekuasaan yang berbahaya.

“Jadi Kalau dilihat dari psikologi massa, hampir tidak ada ruang untuk menjadi alasan mengeluarkan isu ini kembali,” kata Yunarto.

Melansir tempo.co, Rabu (30/11/2022), isu penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden sebelumnya disampaikan oleh beberapa petinggi partai seperti Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, hingga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Namun isu ini surut setelah Jokowi menyatakan menolaknya.

Setelah isu itu hilang, muncul kembali wacana Jokowi menjadi cawapres pada Pilpres 2024. Isu ini muncul setelah Juru Bicara Mahkamah Konstitusi atau MK, Fajar Laksono mengatakan tak ada batasan mantan presiden menjadi cawapres pada UUD 1945.

Baca Juga :  Ketua KPU Medan Mutia Atiqah: Hari Pertama Belum Ada Pasangan Balon Mendaftar

Fajar mengatakan tidak ada peraturan yang melarang hak Jokowi untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. Namun, lebih kepada etika politik jika presiden dua periode ingin menjadi wakil presiden di periode selanjutnya

Presiden Jokowi tak mengeluarkan pernyataan yang tegas mengenai hal ini. Dia hanya menyatakan tak ingin menanggapi isu tersebut.

“(Isu) itu dari siapa? Kalau dari saya, saya terangkan, kalau bukan dari saya, saya ndak mau terangkan,” kata Jokowi. (psc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *