PORTALSWARA.COM, Tebingtinggi — Kedapatan beraksi di Jalan Suprapto, 2 juru parkir liar diamankan Polres Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (18/11/2022).
Menurut Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, saat Kasat Samapta AKP Ahmad Yani bersama personel berada di Jalan Suprapto, di depan Toko Fantasi dan Bukit Raya Kota Tebingtinggi, mereka mendapati dua orang pria melakukan parkir liar.
“Kedua juru parkir tersebut tidak menggunakan rompi juru parkir dan kartu tanda pengenal yang sudah habis masa berlakunya,” katanya.
Dua juru parkir itu bernama Nukman (52) dan Hamdani (36). Mereka dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, juru parkir yang telah melengkapi tanda pengenal yang masa berlakunya masih aktif dan menggunakan rompi petugas parkir, diberi imbauan untuk menjaga kendaraan yang diparkir tidak sampai hilang. Dan juga tidak memaksa meminta uang parkir yang tidak sesuai dengan peraturan daerah. (psc/sugi)