PORTALSWARA.COM, Jakarta — Dua pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diperiksa Dittipidter Bareskrim Polri terkait kasus gagal ginjal akut. Mereka di bidang pengawasan dan bidang mutu.
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, pemeriksaan sebagai saksi tethadap keduanya itu dilakukan Jumat (11/11/2022).
Dikatakan Pipit, kemarin baru dimintai keterangan dua orang. Kemarin hari Jumat.
Keduanya, kata Pipit, diperiksa terkait pengawasan yang dilakukan BPOM. Penyebabnya kandungan etilen glikol (EG) berlebihan pada obat sirup.
“Seputar kasus ini, masalah pengawasan, apa yang ini-itu saja kan kalian yang sudah mengungkap masalah pengawasan. Sementara itu dulu, ya,” kata Pipit saat dihubungi, Sabtu (12/11/2022).
Pipit mengatakan pihaknya sebenarnya mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi. Ada kemungkinan dua lainnya akan diperiksa pekan depan.
“Ya yang kita mintai empat orang baru datang dua. Mungkin minggu depan,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah selesai melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut pada perusahaan PT Afi Farma. Hasilnya, kasus ini dinyatakan telah naik ke tahap penyidikan.
“Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Farma,” sebut Brigjen Pipit, Selasa (1/11/2022).
Pipit mengatakan PT Afi Farma diduga telah memproduksi obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) berlebihan. Sementara itu, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries juga masih diselidiki.
“Sediaan farmasi jenis obat sirup merek Paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas, yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg), setelah diuji lab oleh BPOM,” katanya. (psc/bs)