4 Terpidana Mati Rutan Tanjung Gusta Dipindah Gegara Over Kapasitas

PORTALSWARA.COM — Gegara over kapasitas, 4 terpidana mati rumah tahanan (Rutan) Tanjung Gusta dipindah. 4 Mereka, 4 terpidana mati Rutan Tanjung Gusta yang dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan, terjerat kasus narkotika sabu.

Menurut Kepala Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang, ada 23 orang napi yang dipindahkan, dengan rincian empat terpidana mati 19 napi dengan vonis seumur hidup.

“Benar, kita baru memindahkan empat terpidana mati perkara narkotika ke Lapas Medan,” ujarnya Rabu (14/12/2022).

“Ada juga 19 napi seumur hidup yang ikut dipindahkan, jadi total napi yang dipindahkan itu berjumlah 23 orang seluruhnya Dan itu semua perkara narkotika jenis sabu,” lanjut Nimrot.

Dia tidak menampik alasan pemindahan napi itu karena persoalan over kapasitas Rutan Tanjung Gusta Medan. Saat dipindahkan, mereka dilakukan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan sipir penjara.

“Pemindahan 23 terpidana narkoba ini demi keamanan dan agar mereka mendapat pembinaan di lapas, selain itu rutan juga sudah kelebihan kapasitas hunian. Terlebih lagi, intinya untuk memutus mata rantai narkotika di rutan,” terang Nimrot.

Nimrot juga menjelaskan, sebelumnya pemindahan itu sudah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Adapun identitas terpidana mati yang dipindahkan dari Rutan Tanjung Gusta ke Lapas Medan yakni Ponisan, Syamsul Bahri, kemudian Hamidi dan terakhir Herman Diansyah.

Sedangkan 19 terpidana dengan vonis seumur hidup yang ikut dipindahkan dengan alasan over kapasitas, yakni Zulfikar Bin Achmad Lesmana, Riki Syahputra, Zulkifli, Budihari, Rahmad Hamdani, Hendrikal, Syahrudi, Fadilla Fasha, Dudiet Hary Utomo, Ahmad Andika Fiezza Siregar.

Kemudian, Muhammad Azhar Nasution, Vernando Simanjuntak, Eric Ambalagen, Iswandi Siahaan, Syafruddin, Zulfikar Bin Yunus, Wahyudi Syahputra, Hans Wijaya dan Hendra Apriyono. (psc)

Baca Juga :  Berkas Rocky Gerung dan Refly Harun Diserahkan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Senin 7 Agustus 2023