Alat Bukti Pelaporan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Diserahkan ke KPK

PORTALSWARA.COM — Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koordinator Koalisi Solidaritas Pemuda Mahasiswa, Giefrans Mahendra. Alat bukti pelaporan Kabareskrim diserahkan ke KPK, Rabu (30/11/2022).

Menurut Giefrans, alat bukti itu di antaranya adalah Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang disusun oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, berisi dugaan keterlibatan Agus dalam praktek tambang batu bara ilegal Ismail Bolong cs di Kalimantan Timur.

“Tadi kami membawa barang bukti salah satunya adalah Laporan hasil penyelidikan Kadiv Propam,” ujar dia.

Melansir tempo.co, Kamis (1/12/2022), Koalisi Solidaritas Pemuda Mahasiswa melaporkan Agus ke KPK pada Rabu pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB. Selain melapor, mereka juga menggelar demonstrasi di depan Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam pernyataan tertulisnya, Giefrans menyatakan laporan mereka itu dipicu oleh beredarnya video pengakuan Ismail Bolong. Ismail merupakan mantan anggota Polri yang belakangan beralih profesi sebagai pelaku penambangan batu bara ilegal.

Dalam pernyataan tertulisnya, Giefrans menyatakan laporan mereka itu dipicu oleh beredarnya video pengakuan Ismail Bolong. Ismail merupakan mantan anggota Polri yang belakangan beralih profesi sebagai pelaku penambangan batu bara ilegal.

“Video Ismail Bolong menguatkan keyakinan publik praktik kotor tersebut bukan sekadar rumor,” kata Giefrans.

KPK diminta mengusut mafia tambang di tubuh Polri
Alasan dari pelaporan terhadap Agus ke KPK adalah agar lembaga antirasuah tersebut membantu mengusut kasus mafia tambang di tubuh Polri. Giefrans menyebut hal itu diharapkan dapat membantu keinginan Kapolri untuk bersih-bersih Polri.

“Ini juga menjadi momentum KPK untuk menunjukkan tajinya di hadapan koruptor,” ujarnya.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan belum mengetahui laporan terhadap Agus Andrianto itu. Hanya saja, dia memastikan setiap laporan yang masuk ke KPK akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Bansos Rp185 Miliar Salah Sasaran jadi Temuan BPK

“Kami masih cek apakah benar ada laporan dimaksud. Namun demikian, setiap laporan masyarakat ke KPK, kami pastikan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan kewenangan KPK,” kata dia saat melalui pesan tertulis kepada Tempo.

Video Ismail Bolong plus LHP Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan
Dalam video Ismail Bolong yang viral di dunia maya awal November lalu, Agus memang disebut menerima setoran sebanyak tiga kali masing-masing sebesar Rp2 miliar. Namun belakangan Ismail membantah keterangan tersebut. Dia mengaku video itu dibuat dalam tekanan seorang perwira Polri.

Ismail mengaku video itu dibuat di sebuah hotel saat dirinya tengah mabuk pada sekitar Februari 2022. Dia pun meminta maaf kepada Agus atas penyebutan namanya.

Pengakuan Ismail itu sama seperti hasil laporan penyelidikan yang dibuat oleh mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, dan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Dalam dokumen itu, Agus Andrianto disebut menerima setoran sebanyak tiga kali pada Oktober hingga Desember 2021. Selain nama Agus, terdapat pula nama sejumlah perwira Polri lainnya.

Sambo dan Hendra telah mengakui hasil laporan yang mereka serahkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit tersebut. Meskipun demikian, mereka tak mau berbicara banyak soal penanganan kasus tersebut.

Agus Andrianto membantah tudingan tersebut. Dia bahkan balik menuding Hendra dan Sambo yang menerima aliran dana tersebut sehingga mereka tak menangkap Ismail Bolong saat itu. Kapolri pun menyatakan telah memerintahkan agar Ismail ditangkap. (psc)