Aturan Nomor Urut Pemilu Mendiskriminasi Partai Baru

PORTALSWARA.COM — Aturan nomor urut Pemilu mendiskriminasi partai baru. Sebsb, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilihan Umum menyebutkan partai politik yang lolos pada Pemilu 2019 diberikan opsi untuk memilih menggunakan nomor urut lama atau mengikuti undian.

Menurut akil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, opsi penggunaan nomor urut lama ini merupakan bentuk diskriminasi. Karena, kata dia, Partai Gelora sebagai partai baru tidak punya akses untuk mendapatkan semua nomor yang diharapkan. Dia menyebut partainya hanya bisa menggunakan nomor sisa yang belum terpakai.

“Karena undiannya dibatasi pada sisa nomor yang belum terpakai,” kata Fahri, Rabu (14/12/2022).

Karenanya, ia berharap aturan nomor urut Pemilu ini tidak berlaku lagi di Pemilu selanjutnya. “Ini adalah aturan yang di masa yang akan datang tidak boleh ada lagi,” ujarnya.

Selain itu, Fahri turut menyebut diskriminasi lain terhadap partai baru. Dia mengatakan partai parlemen tidak diharuskan mengikuti verifikasi faktual. Padahal, kata dia, ada pengurus dan anggota partai parlemen yang hilang karena hadirnya partai baru.

“Partai lama tidak mengikuti verifikasi faktual yang sangat sulit sebenarnya meloloskan partai politik lama. Karena pada dasarnya struktur mereka dan anggota mereka juga hilang oleh hadirnya partai baru,” kata dia.

Melansir tempo.co, Kamis (15/12/2022), KPU mengumumkan partai peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022). Dan Fahri mengatakan partainya hadir ke KPU untuk meramaikan momen ini. Ia turut berharap Gelora menjadi salah satu partai baru yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

“Mohon doa restu semoga semua berjalan lancar sesuai dengan niat, cita cita, dan kehendak kami dan seluruh warga partai Gelora seluruh Indonesia,” kata dia. (psc)

Baca Juga :  Megawati Endus Kecurangan Pemilu 2024