PORTALSWARA.COM — Menggunakan modus memberi bantuan BPJS, bayi usia 3 hari di Dairi diculik. Karenanya, masyarakat diimbau berhati-hati bila ada orang yang datang ke rumah menawarkan bantuan uang Rp10 juta dari BPJS. Bisa jadi hal itu merupakan pelaku kejahatan.
Arif Misbah Kesogihan (29), warga Barisan Hapea Desa Lae Nuaha, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut), merupakan salah satu korbannya.
Peristiwa Kamis 15 Desember 2022 itu, anaknya yang masih bayi usia 3 hari menjadi korban penculikan seorang wanita. Kasus penculikan bayi ini sempat menghebohkan masyarakat.
Polisi yang mendapat laporan dari korban selanjutnya melakukan pencarian dan menyelamatkan bayi yang hendak dibawa ke kawasan Aceh.
“Pelaku sudah ditangkap,” kata Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh, Jumat (16/12/2022).
Pelaku berinisial J Br B (33) warga Kelurahan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
“Pelaku ditangkap saat sedang berada dalam perjalanan mengarah ke wilayah Subussalam Provinsi Aceh,” ujar Doni.
Dalam penangkapan itu, Satreskrim Polres Dairi berkoordinasi dengan Polres Aceh Subulussalam, untuk melakukan razia terhadap angkutan umum dan akhirnya menemukan pelaku beserta bayi yang diculiknya.
Kronologi Penculikan
Doni menjelaskan kronologi kasus penculikan tersebut. Kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban. Pelaku menyatakan korban mendapat bantuan subsidi dari BPJS sebesar Rp 10 juta. Untuk kepentingan pengurusan administrasi korban diminta pergi ke kantor BPJS di Sidikalang dan ke RSUD Sidikalang guna mengurus berkas-berkas.