PORTALSWARA.COM – Baru hitungan hari menjabat, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Yos Arnold Tarigan SH MH, langsung menunjukkan ketegasannya dalam penegakan hukum. Ia memerintahkan jajarannya bergerak cepat mengusut dugaan korupsi pengelolaan APBDes dan pendapatan Desa Huta Gambir, Kecamatan Pakantan, Tahun Anggaran 2021–2022.
Atas perintah tersebut, tim gabungan Seksi Pidsus dan Seksi Intelijen Kejari Madina melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor Camat Pakantan, Kantor Desa Huta Gambir dan rumah salah satu saksi, Amiruddin Lintang, Kegiatan dipimpin Jaksa Penyidik Freshly Newman Sialahi SH dan Leo Karnando Caniago SH serta dikawal ketat oleh Tim Intelijen Kejari Madina, Kamis (30/10/2025).
Kasi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor SH MH, menegaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Plt Kajari Yos Arnold Tarigan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas intelijen penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30B UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Intelijen kejaksaan berwenang melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung penegakan hukum,” ujarnya.
Jupri memastikan seluruh proses berjalan profesional, lancar dan kondusif.
Langkah cepat Plt. Kajari ini menjadi bukti nyata bahwa Kejari Madina tidak memberi ruang bagi praktik korupsi, terutama yang merugikan masyarakat di tingkat desa. (bees/psc)






