PORTALSWARA.COM – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen sah kepemilikan sebuah kendaraan. Begini cara cek STNK dan BPKB palsu.
Terkait pemalsuan dokumen ini, tim gabungan Polsek Paringin dan Satreskrim Polres Balangan, Kalimantan Selatan, berhasil meringkus MU (41), warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). MU mencetak surat STNK dan bukti (notice) pajak palsu.
Wakapolres Balangan, Kompol Dany Sulistiono, di Paringin, Rabu (30/11/2022), mengatakan, tersangka MU melakukan aksinya bekerjasama dengan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Balangan.
“MU sendiri terlibat berperan sebagai pencetak STNK dan notice pajak kendaraan bermotor palsu,” kata Dany.
Dikatakannya, ada cara untuk bisa mengetahui keaslian kedua dokumen tersebut, agar tidak tertipu saat hendak membeli mobil bekas.
Cara mengetahui keaslian STNK
Hologram
Melansir CNN Indonesia, Jumat (2/12/2022), hal utama yang membedakan STNK asli dan palsu adalah cetakan hologram pada STNK. Hologram yang berada di sebelah kanan atas akan berbeda antara yang asli dan palsu jika diterawang. Hologram STNK asli berwarna abu-abu dan tidak berubah warna ketika diterawang. Sebaliknya, hologram yang terdapat di STNK palsu akan berubah warna menjadi kuning.
Barcode
Untuk membedakan STNK asli dan palsu juga bisa dilihat dari kode batang atau barcode yang terdapat di surat kendaraan tersebut. Pada STNK asli, barcode akan mengungkapkan identitas pemilik kendaraan tersebut ketika di scan. Pada STNK palsu tidak akan ada informasi apa-apa ketika barcode di scan.
Untuk melakukan scan barcode ini bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat dan gratis.