BPOM: Impor Terkait Kasus Obat Sirup Libatkan Kemendag

PORTALSWARA.COM, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memiliki kewenangan terkait impor senyawa kimia propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) ke Indonesia.

Ungkapan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito, saat rapat di Komisi IX DPR yang membahas kasus obat sirup diduga penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak.

Menurut Penny, soal pengawasan, pihaknya hanya melakukan pemeriksaan pada bahan baku pharmaceutical grade. Bahan baku itu masuk kategori larangan dan pembatasan (lartas).

“Bahan baku yang digunakan sebagai produksi untuk industri farmasi (obat) itu seharusnya Pharmaceutical Grade. Nah, tapi dalam hal ini Pharmaceutical Grade lah yang harus mendapatkan SKI (Surat Keterangan Impor) dari BPOM, sehingga BPOM bisa melakukan pengawasan di awal,” kata Penny dalam rapat Komisi IX DPR, Rabu (2/11/2022).

Akan tetapi, lanjut Penny, khusus untuk pelarut PG dan PEG masuknya tidak melalui SKI BPOM.

“Tapi melalui Kemendag, istilahnya (non larangan dan pembatasan) jadi tidak melalui surat keterangan impor BPOM,” ujarnya.

Oleh karena itu, BPOM disebut tidak bisa melakukan pengawasan pada mutu dan keamanan bahan baku dua senyawa zat pelarut tersebut, yang masuk kategori technical grade itu.

Menurut Penny, melansir KOMPAS.com, Rabu (2/11/2022), kewenangan BPOM ini sudah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Dan sudah ada tindak lanjut dengan lintas sektor, sudah ada rapat dengan Kemenkes supaya tentunya ini segera diubah supaya menjadi SKI BPOM, sehingga menjadi pengawasan premarket BPOM,” tutup Penny. (psc/bs)

Baca Juga :  DPR Minta TNI Bebaskan Kru Susi Air yang Disandera OPM di Papua