PORTALSWARA.COM — BPOM sebut 3 obat sirup ini aman. Jenis obat sirup yang aman dan dapat diedarkan diumumkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menurut pengawasan per 7 Desember.
Di laman instagram resminya BPOM sebut 3 obat sirup yang aman dan dapat diedarkan.
BPOM merinci tiga jenis obat sirup yang aman dan sudah boleh digunakan, dilansir dari Kompas.com, Minggu (11/12/2022),
antara lain:
– Obat sirup berbentuk sirup kering (dry syrup)
Surat klarifikasi BPOM bernomor HM.01.1.2.10.22.175 tertanggal 27 Oktober 2022 memuat klasifikasi sirup obat bentuk sirup kering (dry syrup) aman dan bisa diedarkan.
Dalam surat BPOM tersebut tertulis, semua obat sirup dalam bentuk sirup kering (dry syrup) dan cairan oral untuk pengganti cairan tubuh (seperti oralit), tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
Beberapa zat tersebut rentan tercemar etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas normal dan bisa jadi penyebab gagal ginjal akut pada anak. Oleh karena itu, obat ini aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
– Sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol
Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, sementara ada 168 obat sirup yang aman tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
Daftar obat tersebut dimuat di surat klarifikasi BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.179 tertanggal 17 November 2022.
– Sirup obat berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan memenuhi ketentuan
Sirup obat yang aman berdasarkan hasil verifikasi jumlah totalnya ada 172 produk.
Klasifikasinya berdasarkan pada penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.12.22.184 Tertanggal 1 Desember 2022.
“Informasi daftar sirup obat yang aman dikonsumsi akan disampaikan secara bertahap dan senantiasa diperbarui di berbagai kanal resmi BPOM, mengikuti perkembangan pengawasan terkini dari BPOM,” terang BPOM di laman Instagram resminya.
Belum lama ini, pada Rabu (7/12/2022), BPOM merilis tambahan 32 produk sirup obat yang dicabut izin edarnya.
Produk sirup obat yang dilarang BPOM tersebut diproduksi oleh PT Rama Emerald Multi Sukses (REMS).
Pelarang itu karena 32 sirup obat mengandung etilen glikol (EG)/dietilen glikol (DEG) melebihan batas aman.
Menurut hasil uji bahan baku, bahan propilen glikol yang digunakan dalam sirup obat industri farmasi PT REMS mengandung kadar EG 33,46 persen dan DEG 5,94 persen.
Saat ini sudah ada total 204 sirup obat yang dilarang BPOM, dari sejumlah perusahaan produksi yang meliputi PT REMS, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma, PT Samco Farma dan PT Subros Farma. (psc)