Breaking News
6 Peserta UKW PWI Sumut Angkatan 59-60 Belum Kompeten I Bobby Nasution Sampaikan ke DPP PDI-P Dukung Prabowo-Gibran I Ini Dia Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 I Musnahkan Barang Bukti Narkoba Skala Besar, Polda Sumut Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa I 2 Pria di Sergai Curi Kabel Lampu Tol Seharga Rp84 Juta Ditangkap

Dewan Pers Klarifikasi Status Wartawan Kapolsek Kradenan Blora ke PWI dan TVRI

PORTALSWARA.COM — Dewan pers klarifikasi status kewartawanan Kapolsek Kradenan Blora dengan menyurati Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Dewan Pers meminta keterangan perihal proses Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diikuti Kapolsek Kradenan Blora Iptu Umbaran, hingga lulus menjadi wartawan tingkat Madya.

Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya mengatakan, menyikapi itu, pihaknya merespon dan segera berkoordonasi dengan PWI. Dewan pers klarifikasi status kewartawanannya.

“Karena PWI lembaga ujinya, meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dengan adanya informasi tersebut,” ujar Agung, Rabu (14/12/2022).

Selain PWI, Agung mengatakan, pihaknya juga menyurati TV tempat Iptu Umbaran bekerja, dalam hal ini TVRI. Iptu Umbaran sendiri diketahui sebagai kontributor TV untuk wilayah Pati.

“Supaya kita tertib administratif, kalau dari denger ceritanya kan sepertinya sudah gamblang, tetapi saya minta dan kita juga sudah bersurat kepada TVRI dan lembaga uji dalam hal ini PWI. Intinya kita minta penjelasan dari PWI dengan adanya hal tersebut, kedua kita minta juga TVRI dalam hal ini yang membawahi Kapolsek tersebut untuk memberikan penjelasan klarifikasi kepada publik,” kata Agung.

Agung menilai pihaknya bisa saja memutuskan mencabut sertifikat UKW yang dimiliki Iptu Umbaran. Namun, menurut Agung, perlu adanya bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan karena hal ini menyangkut institusi dan nasib seseorang.

“Karena dari dasar ini sebetulnya bisa aja Dewan Pers memutuskan dicabut, tapi kan saya prematur, saya harus mendapatkan dokumen bukti. Kalau bicara garis besarnya Dewan Pers akan dengan tegas kalau memang terbukti dan sudah terbukti maka tentunya akan mencabut surat uji kompetensinya, tapi sekali lagi dilihat kesalahannya apa. Sampai hari ini dilihat juga tadi segera kita mendapat penjelasan dari TVRI dan PWI. Sehingga setelah itu Dewan Pers dapat memutuskan terang benderang, bukan katanya, ada dokumen dan bukti sehingga clear dipertanggungjawabkan. Jadi asas taat hukum kami patuhi, kami lagi berproses. Memang kesannya menjadi terlalu hati-hati tapi inikan menyangkut institusi dan nasib orang,” paparnya.

Baca Juga :  Gibran Jadi 'Sasaran' Buruh Bangunan Gegara Gaji Dibawa Kabur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *