Dishub Medan Bersama Polrestabes Lakukan Razia Pungli Parkir

PORTALSWARA.COM — Dalam upaya mengimplementasikan kebijakan gratiskan parkir di lokasi konvensional, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bekerja sama dengan Polrestabes Medan menggelar razia pungli (pengutipan) parkir, Rabu (17/04/2024). Kegiatan razia pungli parkir tersebut dilakukan di sejumlah titik parkir konvensional yang telah dinyatakan gratis oleh Pemerintah Kota Medan. Tujuan utamanya adalah untuk menegakkan pembayaran non tunai di area parkir elektronik.

Razia dilakukan di dua lokasi utama, yakni sekitar Jalan Iskandar Muda dan MT Haryono. Tim Dishub melakukan penyisiran di beberapa jalan di sekitar area tersebut, berhasil menjaring 10 juru parkir liar yang masih melakukan pemungutan tunai atau tidak menerapkan pembayaran elektronik.

Koordinator Lapangan E Parkir Dinas Perhubungan Medan, Y Lasse, menyatakan razia ini dilakukan sebagai respons terhadap kebijakan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang membebaskan biaya parkir di lokasi konvensional. Ia menegaskan penertiban akan terus dilakukan untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan lancar.

“Kita razia juru parkir yang melakukan pemungutan di lokasi-lokasi parkir konvensional,” ucapnya, didampingi Kasubnit 1 Patroli Samapta Polrestabes Medan, Ipda Sidik Prasetyo.

Selain menindak pungli, tim juga melakukan pengawasan di parkir elektronik untuk memastikan pembayaran dilakukan secara non tunai. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membayar parkir secara tunai demi kelancaran penerapan kebijakan.

Kadis Perhubungan Iswar Lubis menegaskan kebijakan gratiskan parkir merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Kota Medan kepada masyarakat. Meskipun tergolong ekstrim, kebijakan ini diambil untuk menjaga efisiensi dan menegakkan aturan yang berlaku. (psc)

Baca Juga :  Fraksi Gabungan DPRD Medan Minta Pemko Tangani Banjir Secara Massif