DJP Beri Hukuman Disiplin 1.266 PNS

PORTALSWARA.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beri hukuman disiplin 1.266 pegawai negeri dipil (PNS).

Menurut Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Suryo Utomo, pihaknya sudah memberikan hukuman disiplin kepada 1.266 karyawan yang melakukan pelanggaran dalam bekerja. Dan ini katanya merupakan hukuman terbanyak.

Suryo mengatakan, hukuman disiplin ringan 718 di 2019 sampai saat ini. Sedang 199 dan berat 349.

“Akeh (banyak) toh, kalau saya boleh jujur mungkin ini rekor untuk penegakan hukuman disiplin di DJP,” kata Suryo dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022, dikutip Senin (12/12/2022).

Suryo menjelaskan, pihaknya mengikuti aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Paling berat pemberhentian tidak atas permintaan sendiri, itu yang paling berat, maju sedikit ya atas permintaan sendiri,” terang Suryo.

Lebih lanjut, kata Suryo, penegakan hukum disipiln paling berat adalah untuk kasus fraud yakni melakukan pekerjaan dengan meminta imbalan kepada wajib pajak. Kemudian yang kedua, tinggal dalam satu rumah tanpa adanya ikatan pernikahan.

“Fraud itu trigger pertama yang paling berat dan paling banyak pada waktu kita menegakkan hukuman disiplin. Kedua yang paling banyak itu hidup serumah tanpa menikah, itu ada juga,” kata Suryo.

Dia menekankan, pihaknya sangat serius dalam menindak penyelewengan yang dilakukan para karyawan. Guna menjaga integritas dan profesionalitas karyawan pajak.

Melansir kompas.com, Selasa (13/12/2022), adapun pegawai pajak yang telah dikenakan sanksi terdiri dari berbagai wilayah yakni Pontianak, Bandung, Pekanbaru, hingga Pematang Siantar.

“Jadi mumpung kita ada kesempatan untuk menunjukkan bahwa kita betul-betul bisa gawangin organisasi, ya kita tunjukkan. Saya mau nitip satu, tinggalkan legacy yang baik untuk diingat terutama kalau kita bicara governance,” pungkas dia. (psc)

Baca Juga :  Plt Bupati Labuhanbatu Sembelih 4 Ekor Sapi Kurban