PORTALSWARA.COM, Medan — Dugaan ilegal mobile banking direspon Direksi PT Bank Sumut. Ilegal mobile banking belum mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).
Surat OJK bernomor: S-241/KR.05/2019, tertanggal 26 Desember 2019 dan surat Divisi Pengawasan PT Bank Sumut bernomor: 523/DDJ-PP/L/2022, tertanggal 19 Juli 2022, yang ditujukan kepada Pimpinan Divisi Kepatuhan dan tembusannya kepada Direktur Pemasaran dan Direktur Kepatuhan, tentang perihal permohonan opini/saran terhadap perizinan produk, mengungkap status dugaan ilegal tersebut.
Salah satu poin dalam surat Divisi Pengawasan yang berisi 3 poin
berbunyi; dapat kami informasikan untuk mobile banking saat ini sedang diproses pengajuan izinnya ke Bank Indonesia bersamaan dengan proses perizinan QRIS untuk internet banking corporate pada semester II tahun 2022. Kami akan menpersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk perizinan ke Bank Indonesia, dimana pengajuan perizinan akan kami submite pada awal tahun 2023.
Direktur Pemasaran Bank Sumut, Hadi Sucipto, saat dikonfirmasi, mengatakan, mobile banking Bank Sumut dirilis atas persetujuan OJK pada tahun 2019.
“Pada tahun 2019 Bank Sumut merilis mobile banking ke masyarakat berdasarkan persetujuan dari OJK dan pada awal tahun 2020 Bank Sumut melaporkan ke OJK, bahwa Bank Sumut telah merilis sumut mobile. Kemudian tahun 2022 Bank Sumut mengajukan izin untuk menambah fitur seperti QRIS dan tarik tunai di ATM tanpa kartu yang merupakan fitur tambahan dari mobile banking tahun 2019,” ujar Hadi Sucipto lewat pesan Aplikasi WhatsApp, Sabtu (12/11/2022).