PORTALSWARA.COM — Pernyataan kontroversial Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Lombok MJ Sidabutar SH MH, yang menyatakan tidak ingin berhubungan dengan media dan menegaskan, tidak akan memberikan konfirmasi lagi, menuai kritik dan tanggapan dari sejumlah wartawan, Jumat (05/07/2024).
“Saya tidak mau lagi berkawan dengan media. Udah-udah, nggak ada konfirmasi lagi, karena akan mengganggu kinerja kita nanti,” ucap Kajari Padangsidimpuan Lombok MJ Sidabutar SH MH, dengan nada tinggi sambil meninggalkan awak media di pelataran kantor Kejari Padangsidimpuan, yang menuai penyesalan dari berbagai pihak.
Pernyataan tersebut dianggap tidak mencerminkan sikap yang sesuai dengan etika berkomunikasi dan tata krama yang seharusnya dimiliki oleh seorang pejabat hukum. Beberapa awak media mengekspresikan rasa kekecewaan mereka terhadap sikap Kajari yang dianggap tidak menghormati peran media dalam proses penegakan hukum.
Menanggapi statemen Kajari tersebut, Erik Astrada Nasution yang juga Kepala Biro di media cetak mingguan yang bertugas di wilayah Kota Padangsidimpuan-Tapsel mengungkapkan rasa kekecewaannya,
“Saya merasa sangat kecewa dengan sikap Kajari yang tidak menghargai peran media dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Sebagai penegak hukum, seharusnya beliau memahami pentingnya kerja sama dengan media demi transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik,” ujar Erik Astrada.
Menurut Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, media massa memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan mengawasi jalannya pemerintahan serta penegakan hukum. Sikap yang tidak menghormati peran media dapat merugikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
“Komitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada media merupakan bagian integral dari tugas seorang pejabat hukum, termasuk Kajari. Keterbukaan dalam berkomunikasi dengan media juga merupakan upaya untuk memberikan kepercayaan kepada publik terkait proses hukum yang sedang berlangsung,” ucapnya
Dalam konteks ini, sangat disesalkan atas pernyataan Kajari yang tidak menghormati peran media dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum untuk selalu menjaga sikap profesional dan menghormati peran media dalam menjalankan tugasnya.
“Tindakan yang menghormati peran media dapat memperkuat kerja sama antara penegak hukum dan media demi terciptanya sistem hukum yang lebih transparan dan akuntabel,” tutup Erik yang dikenal cukup kritis ini.
Terakhir Erik menyatakan sikapnya akan melakukan aksi unjuk rasa (unras) bersama rekan-rekan media di depan kantor Kejari Kota Padangsidimpuan dalam waktu dekat ini.
“Yang pasti kita tidak bisa menerima ucapan tersebut karena kita nilai itu sudah menghalang-halangi tugas jurnalis. Untuk itu kepada rekan-rekan media mari kita boikot pemberitaan setiap kegiatan Kejaksaan Kota Padangsidimpuan,” pungkas Erik Astrada. (psc)