Guru Honorer di Lahat Perkosa ABG

PORTALSWARA.COM, Lahat – Seorang oknum guru honorer di Lahat perkosa ABG. AN (26) ditangkap karena memperkosa ABG berusia 15 tahun. Guru honorer itu ditetapkan sebagai tersangka memperkosa korban, LS dengan mengancam akan menyebar video call mesum korban.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herli Setiawan, pelakunya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Dijelaskannya, oknum guru honorer di salah satu SD di Lahat itu, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lahat, Jumat (4/11/2022) lalu. Dalam aksinya, pelaku awalnya membujuk rayu korban agar mau menginap di sebuah hotel bersamanya.

“Sebelum korban menuruti kehendak tersangka, tersangka lebih dulu mengancam korban dan mengatakan akan menyebar video seks (VCS) korban ke media sosial,” kata AKP Herli.

Lebih lanjut dikatakannya, jauh sebelum itu korban pernah terbujuk rayu oleh pelaku saat melakukan panggilan video. Pelaku merekam video call itu dan menjadikannya bahan untuk mengancam korban agar mau menuruti nafsu bejatnya.

“Pelaku mengancam korban, kalau tidak mau menuruti keinginannya, ia akan menyebarkan video tersebut. Karena takut, korban terpaksa mengiyakan permintaan pelaku,” bebernya.

Bahkan, lanjutnya, pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu sudah dilakukan Andre sebanyak dua kali terhadap korban dengan ancaman serupa.

“Kejadian pertama pada 8 Agustus kemarin. Dan yang kedua kejadiannya tanggal 19 Agustus di TKP yang sama. Berdasarkan informasi itu, kita melakukan penyelidikan,” katanya.

Selanjutnya, setelah mengetahui tersangka berada tak jauh dari lokasi kejadian, pada Kamis (3/11/2022) sekitar pukul 18.30 WIB polisi langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Tersangka, sebagaimana dilansir dari detiksumut, Selasa (8/11/2022), kini ditahan dan dijerat Undang-undang tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Tersangka dan barang bukti selembar celana panjang, selembar baju lengan panjang dan selembar jilbab telah diamankan di Mapolres Lahat,” jelasnya. (psc/bs)

Baca Juga :  Teller Bank Tilep Rp8 Miliar Diciduk Setelah 25 Tahun Ngumpet