PORTALSWARA.COM — Pendaftaran bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai hari ini, 6 Desember 2022, tetap dilakukan di 34 provinsi. Perppu aturan Pemilu di empat daerah otonom baru (DOB) belum disahkan.
Menurut Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, KPU sebagai penyelenggara Pemilu tentu akan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam UU Pemilu. Dalam hal ini, UU Nomor 7 tahun 2017.
“Dan berapa banyak provinsi yang ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah sebanyak 34 provinsi,” kata Idham, Senin (5/12/2022).
Selama Perppu Pemilu belum disahkan, kata Idham, maka pendaftaran bakal calon anggota DPD akan dilakukan di 34 provinsi. Diketahui, pendaftaran akan dibuka pada 6 Desember 2022.
“Jadi dengan demikian penyerahan dukungan bakal calon DPD selama Perppu belum disahkan atau diundangkan, maka penyerahan dukungan calon DPD itu dilakukan di 34 provinsi, sebagaimana yang menjadi lampiran UU Pemilu,” ujarnya.
Melansir detikNews, Selasa (6/12/2022), Mendagri Tito Karnavian, sebelumnya mengatakan, KPU tetap boleh melanjutkan tahapan pemilu meski Perppu Pemilu belum keluar. Tito mengatakan nantinya tahapan pemilu di 4 DOB akan diatur dengan Peraturan KPU (PKPU).
“KPU tetap running sesuai dengan tahapannya yaitu 6 Desember, mereka menerima berkas pencalonan DPD, yang provinsi lain tetap jalan terus, tetapi dalam Perppu itu nanti ada satu pasal khusus mengenai 4 DOB. Tahapan mengenai 4 DOB akan diatur dengan PKPU,” kata Tito di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
“Jadi tahapannya bisa dilonggarkan dikit. Ketika sudah diketok dia akan mengikuti tahapan sendiri, tahapan itu tidak merugikan semua pihak. Sudah diatur oleh KPU,” sambungnya. (psc)