Hary Tanoe Sebut TV Digital Rugikan Masyarakat Miskin

PORTALSWARA.COM, Jakarta – Kebijakan migrasi siaran TV analog ke TV digital atau analog switch off (ASO), menyebabkan warga tak bisa menikmati siaran televisi tanpa set top box (STB). Menurut Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe, TV digital merugikan masyarakat miskin, di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek.

Hary mengungkapkan, diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati siaran televisi secara analog.

“Kecuali membeli set top box baru atau mengganti televisi digital atau berlangganan TV parabola,” ucap Hary Tanoe, lewat postingan di akun Instagram resminya yang terverifikasi
@hary.tanoesoedibjo, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga :  Puluhan Tahun Diduduki Warga, 96 Ha Lahan HGU Dieksekusi PTPN IV

Hary, melalui surat terbuka yang diunggah di media sosial, menyebutkan, hanya segelintir pihak yang bakal sangat diuntungkan oleh kebijakan migrasi ke televisi digital. Pabrik atau penjual STB. Karena barang dagangannya pasti laku keras.

“Sebaliknya, yang dirugikan adalah masyarakat yang masih menggunakan TV analog yang pada umumnya rakyat kecil,” katanya.

Dia juga menyebutkan, MNC Group memastikan telah mematikan siaran TV analog RCTI, MNCTV, iNews dan GTV pada Jumat (4/11/2022) pukul 00.00 WIB. Kebijakan itu dilakukan karena ada permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Ketua Umum Parti Perindo itu menyatakan pihaknya tetap melaksanakan permintaan pemerintah tetap dilaksanakan meski belum ada surat tertulis yang diterima MNC Group perihal pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung program ASO. Padahal, dengan begitu, secara hukum sebetulnya tidak ada kewajiban perusahaan untuk melakukan migrasi ke TV digital tersebut.

Hary Tanoe juga menganggap keputusan pemberlakuan ASO tersebut tidak memiliki landasan hukum yang pasti. Sebab, kebijakan itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PPU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja.

Seperti diketahui, salah satu petitum di dalamnya menyatakan MK menangguhkan segala tindakan/kebijakan UU Cipta Kerja yang bersifat strategis dan berdampak luas. “Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Hary.

Pemerintah selama ini menyatakan pelaksanaan ASO merupakan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja. Sesuai isi beleid sapu jagat itu, migrasi siaran TV digital dilakukan paling lambat 2 November.

Baca Juga :  Bos MNC Group Hary Tanoe Protes Siaran TV Digital: Layangkan Surat Terbuka dan Gugat ke Pengadilan

Lalu seperti apa progress distribusi STB untuk rumah tangga miskin di Jabodetabek sebenarnya?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan sebanyak 99,3 persen set top box untuk rumah tangga miskin di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi sudah dibagikan.

Data Kominfo menunjukkan per 3 November 2022, sudah sebanyak 476.088 unit STB terdistribusi di Jabodetabek, dari target 479.307. Selain pemerintah, lembaga penyiaran swasta penyelenggara multipleksing berkomitmen membagikan set top box sebanyak 4,3 juta unit.

Rinciannya adalah Grup SCM 1.213.750 unit, Metro TV 704.378 unit, MNC Group 1.143.121 unit, Trans Group 616.511 unit, RTV 500.000 unit, VIVA Group 149.587 unit dan Nusantara TV 3.000 unit.

“Hampir 100 persen rumah rangga miskin ekstrem, yang nama dan alamatnya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial tercantum serta tervalidasi melalui data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE/KemenkoPMK), sudah menerima bantuan set top box dari komitmen lembaga penyiaran swasta penyelenggara multipleksing,” kata Kementerian Kominfo dalam siaran pers, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga :  Bobby Dampingi Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah ke Warga

Adapun siaran televisi terestrial analog di wilayah Jabodetabek dimatikan per 2 November 2022. Pemerintah juga telah membuka situs untuk mengecek apakah seseorang menjadi penerima bantuan set top box melalui situs cekbantuanstb.kominfo.go.id.

Bila terdaftar sebagai penerima bantuan, masyarakat bisa menghubungi nomor pusat aduan 159 atau mendatangi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli. Posko bantuan set top box di wilayah Jabodetabek tersebut buka hingga Jumat, 4 November 2022, pukul 19.00.

Melansir tempo.co, Sabtu (5/11/2022), sejumlah posko bantuan set top box yang dibuka berada di Hotel The Akmani Hotel Jakarta (082123816097), Hotel Bumi Wiyata Depok (082123816099), Hotel Amaroossa Grande Bekasi (082123816095), Hotel Novotel Tangerang (082123816096), Grand Zuri BSD City Tangerang Selatan (082123816098) dan Hotel Salak The Heritage Bogor (081212820047).

Bagi masyarakat yang tergolong mampu bisa membeli perangkat set top box secara mandiri. Saat ini terdapat 45 merk dan 75 tipe set top box yang tersertifikasi Kementerian Kominfo. (psc/bs)