Breaking News
6 Peserta UKW PWI Sumut Angkatan 59-60 Belum Kompeten I Bobby Nasution Sampaikan ke DPP PDI-P Dukung Prabowo-Gibran I Ini Dia Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 I Musnahkan Barang Bukti Narkoba Skala Besar, Polda Sumut Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa I 2 Pria di Sergai Curi Kabel Lampu Tol Seharga Rp84 Juta Ditangkap

Hary Tanoe Sebut TV Digital Rugikan Masyarakat Miskin

Kominfo: STB yang Sudah Dibagi 99,3 Persen

PORTALSWARA.COM, Jakarta – Kebijakan migrasi siaran TV analog ke TV digital atau analog switch off (ASO), menyebabkan warga tak bisa menikmati siaran televisi tanpa set top box (STB). Menurut Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe, TV digital merugikan masyarakat miskin, di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek.

Hary mengungkapkan, diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati siaran televisi secara analog.

“Kecuali membeli set top box baru atau mengganti televisi digital atau berlangganan TV parabola,” ucap Hary Tanoe, lewat postingan di akun Instagram resminya yang terverifikasi
@hary.tanoesoedibjo, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga :  Sepanjang Hari Ini Cerah Berawan, Kota Medan Diguyur Hujan Selepas Maghrib

Hary, melalui surat terbuka yang diunggah di media sosial, menyebutkan, hanya segelintir pihak yang bakal sangat diuntungkan oleh kebijakan migrasi ke televisi digital. Pabrik atau penjual STB. Karena barang dagangannya pasti laku keras.

“Sebaliknya, yang dirugikan adalah masyarakat yang masih menggunakan TV analog yang pada umumnya rakyat kecil,” katanya.

Dia juga menyebutkan, MNC Group memastikan telah mematikan siaran TV analog RCTI, MNCTV, iNews dan GTV pada Jumat (4/11/2022) pukul 00.00 WIB. Kebijakan itu dilakukan karena ada permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Ketua Umum Parti Perindo itu menyatakan pihaknya tetap melaksanakan permintaan pemerintah tetap dilaksanakan meski belum ada surat tertulis yang diterima MNC Group perihal pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung program ASO. Padahal, dengan begitu, secara hukum sebetulnya tidak ada kewajiban perusahaan untuk melakukan migrasi ke TV digital tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *