Iwan Sumule Laporkan Kabareskrim ke Propam

PORTALSWARA.COM, Jakarta – Dugaan telah menerima gratifikasi atau suap dari bisnis tambang ilegal, membuat
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi Iwan Sumule laporkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ke Propam Polri.

Laporan tersebut diserahkan Iwan dengan mendatangi Gedung Bareskrim, Senin (7/11/2022). Dan kini, laporannya diproses Karo Paminal Brigjen Anggoro Sukartono untuk ditindaklanjuti.

Iwan mengatakan, pihaknya memohon kepada Kepala Kadiv Propam Mabes Polri, agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran Kode Etik, yang diduga dilakukan anggota Polri, demi menjaga citra serta nama baik institusi Polri.

“Laporan berawal dari pengakuan seorang purnawirawan polri berpangkat Aiptu, Ismail Bolong, yang ramai beberapa waktu terakhir,” ungkap Iwan, dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (8/11/2022).

Dalam video itu, Ismail mengaku sempat menyerahkan uang senilai Rp6 miliar kepada Agus atas bisnis tambang ilegal di wilayah Desa Santan Hulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Ismail belakangan telah meralat pernyataannya. Dia mengaku pernyataan itu dibuat pada Februari 2022 lalu, di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.

Hendra kini merupakan terdakwa dalam kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan atasannya di Propam Polri, Ferdy Sambo.

Iwan juga meminta Propam Polri menindaklanjuti soal hasil pemeriksaan Ismail terkait bisnis yang ia lakukan saat masih aktif di Polresta Samarinda. Ismail diketahui kini telah pensiun sejak Juli lalu.

“Bahwa pengakuan tersebut bukan pengakuan biasa saja, melainkan sebuah pengakuan yang menyeret nama seorang pejabat tinggi di lingkungan Mabes Polri,” kata Iwan. (psc/bs)

Baca Juga :  MUI Langkat Ungkap Ponpes Al Kafiyah yang Viral Sholat Imam Wanita tak Terdaftar