PORTALSWARA.COM, Jakarta — Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN-PP) Japto Soerjosoemarno bikin paman Wanda Hamidah jadi tersangka. Hamid Husein, menjadi tersangka sengketa kepemilikan lahan yang kini menjadi rumah keluarga besar Wanda Hamidah di Jl Citanduy No 2 Menteng, Jakarta Pusat. Sebab, belum juga menemukan titik temu.
Hamid ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan lahan atas laporan pihak Japto Soerjosoemarno. Di sisi lain, pihak Japto Soerjosoemarno juga melaporkan Wanda Hamidah ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Kisruh antara Wanda Hamidah dengan pihak Japto Soerjosoemarno ini mencuat ke publik saat Pemko Jakarta Pusat hendak melakukan pengosongan rumah, yang ditempati keluarga besarnya pada Kamis (13/10/2022). Eksekusi ini berujung kericuhan.
Pemkot Jakarta Pusat menyatakan lahan tersebut adalah milik Japto Soerjosoemarno. Pada sebidang lahan milik Japto Soerjosoemarno ini berdiri 4 bangunan, salah satunya adalah rumah yang kini ditempati oleh keluarga besar Wanda Hamidah.
Menurut pihak Pemkot Jakarta Pusat, Japto Soerjosoemarno adalah pemilik sah berdasarkan alas hak surat hak guna bangunan (SHGB) sejak 2012. Sementara keluarga besar Wanda Hamidah hanya memegang surat izin penghunian (SIP) yang mana masa berlakunya sudah habis sejak 2012.
“Pak Japto membeli ini. Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan. Karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda) tetapi sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012,” kata Kabag Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani, kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Sengketa itu terus berlanjut hingga pihak Japto Soerjosoemarno menempuh jalur hukum. Sengketa lahan ini kemudian berujung pada penetapan tersangka paman Wanda Hamidah.
Penetapan tersangka Hamid Husein, paman Wanda Hamidah ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Namun, Zulpan belum memberikan penjelasan detail terkait penetapan tersangka paman Wanda Hamidah ini.
“Benar,” singkat Zulpan saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka Husein Hamid, Selasa (15/11/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba, mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) penetapan tersangka atas nama Hamid Husein. Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan pihak Japto.
“Pada hari ini, Selasa 15 November 2022, baru saja kami menerima SP2HP dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya Wanda Hamidah yaitu Saudara Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka,” kata Tohom Purba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Keluarga Wanda Hamidah Diminta Kosongkan Rumah
Dengan ditetapkannya Hamid Husein sebagai tersangka, Tohom meminta agar keluarga Wanda Hamidah segera angkat kaki dari rumah tersebut. Menurut Tohom, penetapan tersangka Hamid Husein ini juga membuktikan bahwa tanah tersebut adalah milik Japto Soerjosoemarno.
“Jadi dengan ditetapkannya keluarga Wanda Hamidah ini yaitu Saudara Hamid Husein yang ditetapkan sebagai tersangka, maka gugur sudah statement-statement yang disampaikan oleh Saudari Wanda Hamidah selama ini bahwa pemilik daripada objek perkara yang ada di Jl Ciasem 2 dinyatakan mereka bukan pemilik. Ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek tersebut adalah milik daripada Bapak Japto Soerjosoemarno,” paparnya.
“Dan kami berharap dengan ditetapkannya Hamid Husein sebagai tersangka ini tentunya berlaku bagi penghuni-penghuni lainnya,” katanya.
Tohom juga menyampaikan, pihaknya juga telah melaporkan Wanda Hamidah ke Bareskrim Polri. Wanda Hamidah dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik.
“Sejauh ini sebenarnya Wanda Hamidah sudah dilaporkan kepada Bareskrim, kita tinggal melihat perkembangannya aja nanti. Itu atas dasar berita bohong, pencemaran nama baik,” kata Tohom.
Respons Paman Wanda Hamidah
Paman Wanda Hamidah, Hamid Husein, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan pihak Japto Soerjosoemarno. Hamid mengaku bingung terkait penetapan tersangka ini.
“Ada kebingungan dari Pak Hamid Husein terkait tuduhan menyerobot Pasal yang disangkakan tersebut. Itu terkait Pasal 167 KUHP, yakni memasuki rumah/pekarangan orang lain tanpa izin,” ujar kuasa hukum Hamid, Albert Aswin, kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).
Albert menambahkan kliennya dan keluarga besar Wanda Hamidah sudah mendiami rumah yang beralamat di Jalan Citandui Nomor 2 itu secara turun-temurun sejak tahun 1960-an. Ia pun meminta Presiden Jokowi hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi kasus ini.
“Kami juga sudah meminta kepada Presiden Jokowi dan Pak Kapolri untuk memberikan atensi terhadap kasus ini agar keluarga yang telah menghuni rumah sejak tahun 1960-an diberikan keadilan dan perlindungan hukum,” kata Albert.
Keluarga Wanda Hamidah Gugat Japto Soerjosoemarno
Keluarga politikus Wanda Hamidah menggugat Japto Soerjosoemarno ke PN Jakarta Pusat dan PTUN. Gugatan ini terkait hak atas rumah yang berlokasi di Jl Citanduy No 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
“Bahwa keluarga kami Pak Hamid Husein telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada tanggal 4 November 2002 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Saudara Japto S Soerjosoemarno dan pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pemilik bangunan yang beralamat di Jalan Citanduy, No 2 Cikini,” kata Wanda Hamidah di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2022).
Wanda menyebut Japto telah mengaku-aku sebagai pemilik bangunan yang beralamat di Jl Citanduy No 2 Cikini, Jakarta Pusat. Gugatan ini berkenaan dengan perbuatan melawan hukum jual-beli atau pengalihan hak tanah yang diterbitkan SHGB 1.000/Cikini dan SHGB 1.001/Cikini.
Selain itu, melansir detik.com, Rabu (16/11/2022), pihak keluarga Wanda mengajukan gugatan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat terkait tindakan penertiban di rumahnya beberapa waktu lalu.
“Bahwa keluarga kami, Pak Hamid Husein, telah mengajukan juga PTUN dalam nomor register perkara nomor 383/G/2022/PTUN tanggal 27 Oktober 2022 terhadap Wali Kota Jakarta Pusat sehubungan dengan tindakan penertiban yang dimohonkan oleh Saudara Japto,” jelasnya. (psc/bs)