Breaking News
6 Peserta UKW PWI Sumut Angkatan 59-60 Belum Kompeten I Bobby Nasution Sampaikan ke DPP PDI-P Dukung Prabowo-Gibran I Ini Dia Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 I Musnahkan Barang Bukti Narkoba Skala Besar, Polda Sumut Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa I 2 Pria di Sergai Curi Kabel Lampu Tol Seharga Rp84 Juta Ditangkap

Jokowi Pastikan Iuran BPJS tak Naik Sampai 2024

PORTALSWARA.COM — Presiden Jokowi pastikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik sampai 2024.

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak akan ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 2024.

Karenanya, seluruh masyarakat tidak perlu khawatir sekalipun ada rencana perubahan kelas BPJS Kesehatan.

“Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024, sehingga kita jaga bener sampai 2024 posisi politik pemerintah adalah ini, tidak naik,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengulangi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, baru-baru ini.

Kepastian tidak adanya perubahan besaran premi, baik untuk kelas 1, 2, ataupun 3 BPJS Kesehatan ini kata dia akan tetap terjamin meskipun adanya penyesuaian tarif Indonesian Case Based Group (INA CBGs) dari BPJS Kesehatan ke pihak rumah sakit dalam rentang kisaran 12%-30%.

Dari sisi neraca keuangan BPJS Keuangan, kata Budi, masih kuat hingga 2024, termasuk untuk membayar tarif INA CBGs yang baru akan diterapkan mulai 1 Januari 2023. Oleh sebab itu, pada 2025 diperkirakannya penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan yang baru akan terjadi.

“Harus ada kenaikan tarif yang memang menurut saya wajar. Enggak mungkin rumah sakit enggak naikin gaji karyawannya selama 5 tahun kan enggak mungkin. Sekarang tinggal kita edukasi masyarakat bahwa kenaikan premi itu adalah sesuatu yang sangat wajar dilakukan,” kata Budi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, penyesuaian tarif INA-CBG’s berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas rawat inap standar (KRIS) tentu akan mengerek secara drastis iuran-iuran kelas BPJS Kesehatan, termasuk untuk yang kelas 3.

Baca Juga :  Uang Menang Lomba PT P2W-KSS Ditahan Lurah Tunggurono Binjai Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *