Breaking News
6 Peserta UKW PWI Sumut Angkatan 59-60 Belum Kompeten I Bobby Nasution Sampaikan ke DPP PDI-P Dukung Prabowo-Gibran I Ini Dia Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 I Musnahkan Barang Bukti Narkoba Skala Besar, Polda Sumut Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa I 2 Pria di Sergai Curi Kabel Lampu Tol Seharga Rp84 Juta Ditangkap

Kartu Kredit Pemko Medan Tingkatkan Pasar UMKM

PORTALSWARA.COM — Bukan hanya memperkuat efisiensi, transparansi dan akuntabilitas belanja daerah, kartu kredit Pemko Medan juga meningkatkan pasar UMKM.

Peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) oleh Walikota Medan Bobby Nasution, juga diharapkan berpengaruh pada peningkatan pasar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Zulkarnain Lubis, terkait itu, diminta seluruh OPD melakukan pembinaan berkelanjutan kepada UMKM. Salah satunya dengan cara mendorong UMKM masuk pasar digital.

“Sehingga bisa diakses melalui transaksi belanja daerah berbasis KKPD yang kita terapkan,” ucapnya, Selasa (6/12/2022), di ruang kerjanya.

Dia menjelaskan, KKPD merupakan alat pembayaran elektronik dalam bentuk kartu kredit yang diterbitkan perbankan yang bisa digunakan untuk melakukan transaksi belanja daerah atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukan langsung oleh pemegang kartu kredit.

“Dalam periode tertentu, pemegang KKPD ataupun OPD yang bersangkutan, memiliki kewajiban melunasi tagihan sesuai dengan periode waktu yang disepakati,” terangnya, seraya menambahkan, KKPD Kota Medan terwujud berkat kolaborasi antara Pemko Medan, PT Bank Sumut dan PT Bank BNI.

Zulkarnain melanjutkan, limit waktu pembayaran KKPD yakni 50 hari setelah transaksi. Catatan transaksi dihimpun oleh BNI lalu diberikan kepada Bank Sumut.

“Lalu Bank Sumut memberikannya kepada Pemko, kepada masing-masing OPD. Nah, OPD mengajukannya kepada BPKAD untuk dilakukan validasi dan verifikasi apakah transaksi itu sesuai ketentuan atau tidak,” paparnya seraya menyebutkan, KKPD ini bisa digunakan untuk belanja barang dan jasa juga perjalanan dinas.

Baca Juga :  Proyek Mall Perizinan Kota Binjai Senilai Rp200 Juta Diduga Fiktip, Kadis PUPR Evi Kristina Bungkam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *