PORTALSWARA.COM — Penanganan kasus suap 100 legislator Sumatera Utara (Sumut) periode 2014-2019 dipastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlanjut. Belum ditutup.
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kasus tersebut masih tetap diproses, walaupun 64 dari 100 anggota DPRD Sumut sudah menjalani hukuman.
Alexander mengatakan, sejauh ini, KPK sudah memproses 64 orang.
“Sisanya? Kami lakukan telaah terus, memperdalam perkara yang menyangkut anggota DPRD Sumut, kami akan lihat alat bukti selanjutnya,” kata Alexander pada pembukaan Hari Anti Korupsi se-Dunia di Gedung Serba Guna (GSG) Pancing, Deliserdang, Selasa (29/11/2022).
Alexander menegaskan, KPK akan tetap mendalami berbagai dugaan korupsi di DPRD Sumut periode 2014-2019, dengan dasar dari kecukupan alat bukti yang ada. Hal ini juga ditambah dengan pengaduan masyarakat.
“Tentunya, dalam menangani setiap perkara kita lihat kecukupan alat bukti. Apakah semua harus ditangani, kami sedang menelaah pengaduan masyarakat. Kami akan lihat bukti selanjutnya,” katanya didampingi Gubernur Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak dan Kajati Sumut Idianto.
Melansir WOL, Kamis (1/12/2022, diketahui, kasus suap DPRD Sumut menjadi sorotan utama di Indonesia, karena menyeret nama seluruh anggota dewan. KPK sendiri sudah melakukan penahanan sebanyak empat gelombang sejak peristiwa tersebut berproses di jalur hukum.
Sejauh ini, beberapa anggota dewan menjalani penahanan dan sudah ada menyelesaikan masa hukumannya. Sedangkan sebagian lagi masih hanya dimintai keterangan saja dan kasusnya belum tuntas. (psc)