PORTALSWARA.COM — Kecurangan verifikasi faktual Parpol yang ditemukan warga bisa dilaporkan ke Koalisi Masyarakat Sipil.
Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, Koalisi Masyarakat Sipil membuka pos pengaduan kepada masyarakat atau pihak penyelenggara pemilu di daerah. Ini dilakukan apabila ada ditemukan kejanggalan atau kecurangan verifikasi faktual partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemilu 2024.
Pos pengaduan ini dibentuk karena ketidakterbukaan KPU dalam proses verifikasi faktual parpol sehingga membuka celah kecurangan dalam tahapan pemilu.
“Pos pengaduan ini rencananya akan dibuka hari ini (11 Desember 2022) sampai 18 desember. Tentu kami punya kewajiban untuk transparan dan akuntabel terkait bagaimana sebenarnya pola kejahatan yang terjadi dan dialami, seandainya ada, oleh penyelenggara pemilu daerah,” kata Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers virtual ICW “Jelang Pengumuman Verifikasi Faktual Partai Politik: Tolak Pemilu Curang!” Minggu (11/12/2022).
Melansir tempo.co, Senin (12/12/2022), Koalisi Masyarakat Sipil akan memperbarui informasi pengaduan secara berkala dengan menjamin kerahasiaan pelapor. Pengaduan akan diteruskan ke pemangku kepentingan atau lembaga pengawasan pemilu jika terdapat bukti yang cukup terjadinya kecurangan. Kecurangan ini termasuk, misalnya, ada partai politik yang tidak memenuhi syarat dipaksakan memenuhi syarat dengan intimidasi, ancaman, atay intervensi dari daerah apalagi dari komisioner KPU pusat.