PORTALSWARA.COM, Medan – Dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut sita 105,958 hektar tanah di Kabupaten Langkat.
Menurut Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, penyidik Pidsus melakukan penyitaan tanah seluas 105,958 hektare di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa.
Dikatakannya, penyitaan tanah itu dilakukan Selasa (8/11/2022) kemarin.
“Pelaksanaan penyitaan tanah itu juga berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas I A tanggal 14 Oktober No.39/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan,” terangnya, Rabu (9/11/2022).
Pidus dalam penanganan perkara ini, juga telah memeriksa beberapa saksi dan pihak BPN serta Kementerian KLHK beserta ahli keuangan negara. Kemudian tim pidsus juga sedang menunggu perhitungan dan ahli lingkungan terkait potensi kerugian keuangan negara.
“Pidsus telah memeriksa saksi sebanyak 40 orang, dari pihak BPN, pihak yang menggunakan lahan, Kementerian KLHK dan beberapa ahli keuangan negara dan perekonomian negara,” ungkapnya.
“Untuk perkembangan selanjutnya akan disampaikan secepatnya. Dan terhadap lahan tersebut telah dititipkan ke BKSDA Wilayah 1 Sumut,” sambungnya.
Sebelumnya, lanjut Yos, tim Penyidik Kejati Sumut turun langsung dan meninjau lahan Suaka Margasatwa, namun pada faktanya di lapangan terdapat tanaman sawit yang disebutkan dikelola oleh kelompok tani, namun kelompok tani yang dimaksud diduga hanya kedok saja.
“Bahwa tanah tersebut adalah kawasan hutan Suaka Margasatwa dan di dalamnya ada kelompok tani yang bernaung di bawah Koperasi Serba Usaha atau KSU Sinar Tani Makmur (STU). Dalam pengelolaan lahan berkedok Koperasi ini, semakin memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah,” tutupnya. (psc/sugi)