PORTALSWARA.COM — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Denai H Yakhman Hulu SAg MIKom terkesan telah mengabaikan keresahan warga dan jemaah Masjid Al-hidayah perihal legalitas Badan Kemakmuran Masjid (BKM). Terbukti, Yakhman terkesan tidak serius untuk menyelesaikan persoalan kepengurusan BKM Al-hidayah di Jalan Bromo Gg Masjid Al-hidayah di kawasan Medan Denai tersebut.
“Ini kan persoalan umat dan legailtas BKM. Jika jemaah sudah tidak menginginkan kepengurusan BKM yang sekarang, apalagi ilegal, tidak memiliki SK dari KUA, sebaiknya KUA menyelesaikannya. Apalagi sudah ada riak-riak. Jangan sampai terjadi kisruh bahkan chaos antar sesama jemaah,” papar Bambang, perwakilan warga yang ikut melaporkan keresahan jemaah ke KUA, kepada portalswara.com, Rabu (06/08/2025).
Perihal kesibukan KUA yang memiliki kesibukan lain, menurut Bambang, warga sangat-sangat memahami kondisi tersebut. Tetapi, saat warga bertanya perkembangan penyelesaian permasalahannya, seharusnya pihak KUA juga bisa memberikan informasinya yang terkini.
“Tidak perlu marah dan menuduh yang macam-macam. Kalau memang pihak KUA tidak punya cara atau kesulitan untuk memanggil pihak-pihak yang mengaku BKM saat ini, jangan pula lantas menyudutkan, atau mencari–cari kesalahan kita. Kami juga paham dan mengerti kok, kalau KUA itu super sibuk, banyak urusannya yang lain dan agenda-agensa kegiatan yang lain. Tapi masa sih hanya menjawab sederhana soal info perkembangan permasalahannya saja nggak jelas,” ungkap Bambang.

Sehingga, ujar Bambang, ini bukti, jika Yakhman Hulu sebagai Kepala KUA Kecamatan Medan Denai, tidak serius merespon keresahan yang malah secara resmi sudah dilaporkan itu. Karena, jika diamati, imbuhnya, keinginan untuk menyelesaikan persoalan BKM ini terkesan bertele-tele. Bayangkan, tanggal Senin 28 Juli 2025, surat keresahan warga/jemaah dimasukkan secara resmi ke KUA. Kemudian pada Selasa 29 Juli 2025 sore terbit surat undangan klarifikasi ke warga/jemaah agar hadir ke KUA pada Rabu 30 Juli 2015. Pada Rabu 30 Juli 2025, beberapa perwakilan warga/jemaah hadir untuk klarifikasi laporan yang masuk atas permintaan KUA.
“Memang pada pertemuan itu Pak Yakhman mengatakan agar kita warga bersabar karena mereka juga ada agenda-agenda kegiatan yang lain. Dia berjanji dalam waktu dekat akan diusahakannya untuk memanggil pihak terkat (BKM-red),” terangnya.
Bahkan, kata Bambang, Yakhman meminta warga untuk membantu pihak KUA mencari tahu soal keberadaan SK BKM. Karena menurut Yakhman, tidak ada SK BKM Al-hidayah di arsip KUA. Dan itu, kata Yakhman, SK yang didapat nantinya, jika memang ada akan dijadikan sebagai pembanding.
“Lantas, setelah kita infokan perihal tidak ada SK BKM tersebut dan info bahwa pihak yang akan diundang tidak mau datang nantinya, koq kita yang jadi sasaran atas kemarahan Yakhman. Tuduhan mendahului la, memaksa-maksa la. Padahal kami hanya ingin tahu, apakah sudah disurati, apakah sudah memenuhi panggilan sesuai surat tersebut. Jawaban itu tidak dapat, malah tuduhan-tuduhan yang tak jelas dan tak berdasar yang Yakhman lontarkan,” papar Bambang, seraya menyebutkan, ini terlihat dari screenshoot pembicarannya dengan Yakhman.
Karenanyya, tegas Bambang, jika memang KUA tidak bisa menyelesaikan persoalan kisruh BKM yang menyangkut umat ini, warga/jemaah berencana akan meminta bantuan langsung ke Kementrian Agama (Kemenag) Kota Medan.
“Ya, apa boleh buat, mau kemana lagi kami harus mengadu, jika di tingkatan kecamatan sudah tidak bisa lagi menyelesaikan persoalan tersebut. Barangkali kalau kita ke Kemenag Kota Medan, kami berharap bisa diselesaikan secara arif. Karena kita tidak mau sampai menunggu terjadi kekisruhan yang meluas.
Seperti diketahui, warga/jemaah di sekitar Masjid Al-hidayah Jl Bromo Gg Mesjid Alhidayah resah, dengan kepengurusan BKM. Selain tidak transparan soal keuangan masjid, aspirasi jemaah dan pengurus macet (tidak nyambung). Belum lagi fasilitas masjid demi kenyamanan jemaah, tidak terpenuhi. Bahkan, belakangan terungkap, kepengurusan BKM ilegal, tidak memiliki SK BKM dari KUA. Masa kepengurusan BKM yang maksimal 5 tahun, terlewati setelah pemilihan pengurus (sistem ngacung) dilakukan pada 2018. Bahkan mereka mengaku-aku kalau kepengurusannya memiliki SK seumur hidup.
Atas keresahan tersebut, para jemaah/warga kemudian melaporkannya ke KUA. Setelah diklarifikasi, KUA pun berjanji akan menyelesaikannya dengan cara mereka dan mencari waktu yang tepat.
“Kita sudah undang pihak BKM dan Kamis atau Jumat mereka diminta hadir. Surat yang disampaikan warga/jemaah, sudah kita tembuskan ke Forkopimko, Kepling, Lurah, bahkan camat dan kepolisian. Kami berharap warga bersabar, karena kami mencari timing yang pas. Hanya saja warga tetap solid, jangan ‘masuk angin’, pecah dan tercerai berai di tengah jalan,” ungkap Yakhman, di ruang kerjanya, Rabu (06/08/2025). (bees/psc)






