Breaking News
6 Peserta UKW PWI Sumut Angkatan 59-60 Belum Kompeten I Bobby Nasution Sampaikan ke DPP PDI-P Dukung Prabowo-Gibran I Ini Dia Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 I Musnahkan Barang Bukti Narkoba Skala Besar, Polda Sumut Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa I 2 Pria di Sergai Curi Kabel Lampu Tol Seharga Rp84 Juta Ditangkap

Khusus PNS: Selingkuh Jangan Poligami Boleh

PORTALSWARA.COM — Sepatutnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi contoh yang baik bagi masyarakat sebagai pelayan publik. Khusus PNS, selingkuh jangan poligami boleh.

Terkait PNS, pemerintah menerapkan berbagai aturan untuk memastikan Andi negara tersebut berperilaku baik. Sayangnya, hingga saat ini masih banyak pelanggaran yang terjadi di kalangan PNS, salah satunya adalah kasus perselingkuhan. Padahal khusus PNS, selingkuh jangan poligami boleh.

Berdasarkan catatan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) Badan Kepegawaian Negara, sebaran kasus banding administratif yang tertinggi setelah pelanggaran kewajiban masuk kerja adalah pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Dimana salah satunya mengatur tentang larangan perselingkuhan.

Aturan larangan perselingkuhan ini tertuang dalam PP No 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian pada Pasal 14 yang berbunyi “Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah”.

Tidak tanggung-tanggung, PNS yang melakukan perselingkuhan terancam dipecat. Karena berdasarkan PP No 45 tahun 1990 Pasal 15, perselingkuhan dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP No 30 Tahun 1980, jenis hukuman disiplin berat terdiri dari:
a. penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;
b. pembebasan dari jabatan;
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai Negeri Sipil; dan
d. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil

Baca Juga :  BPSDM Sumut Bawa Peserta PKA Stula ke Bali Guna Tingkatkan Kompetensi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *