Khusus PNS: Selingkuh Jangan Poligami Boleh

PORTALSWARA.COM — Sepatutnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi contoh yang baik bagi masyarakat sebagai pelayan publik. Khusus PNS, selingkuh jangan poligami boleh.

Terkait PNS, pemerintah menerapkan berbagai aturan untuk memastikan Andi negara tersebut berperilaku baik. Sayangnya, hingga saat ini masih banyak pelanggaran yang terjadi di kalangan PNS, salah satunya adalah kasus perselingkuhan. Padahal khusus PNS, selingkuh jangan poligami boleh.

Berdasarkan catatan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) Badan Kepegawaian Negara, sebaran kasus banding administratif yang tertinggi setelah pelanggaran kewajiban masuk kerja adalah pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Dimana salah satunya mengatur tentang larangan perselingkuhan.

Aturan larangan perselingkuhan ini tertuang dalam PP No 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian pada Pasal 14 yang berbunyi “Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah”.

Tidak tanggung-tanggung, PNS yang melakukan perselingkuhan terancam dipecat. Karena berdasarkan PP No 45 tahun 1990 Pasal 15, perselingkuhan dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP No 30 Tahun 1980, jenis hukuman disiplin berat terdiri dari:
a. penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;
b. pembebasan dari jabatan;
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai Negeri Sipil; dan
d. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil

Terkait aturan poligami, pemerintah membolehkan poligami dilakukan PNS, namun dengan catatan mendapat izin terlebih dahulu dari Pejabat. Aturan terkait poligami tertuang dalam PP No 45 tahun 1990 Pasal 4 yang berbunyi
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

Baca Juga :  Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Terima Audiensi Sales Branch Manager Rayon III (Pertamina) Sibolga

Namun, dilansir dari CNBC Indonesia, Sabtu (17/12/2022), tindakan poligami dapat masuk sebagai kategori pelanggaran disiplin berat ketika hal tersebut tidak dilaporkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun sejak perkawinan dilangsungkan. Hal ini tertuang dalam PP No 45 tahun 1990 Pasal 15 ayat 1 yang berbunyi

“Dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil”. (psc)