KIP Bantu Kuliah Rp12 Juta per Semester

PORTALSWARA.COM, Jakarta — Kartu Indonesia Pintar (KIP) bantu kuliah Rp12 juta setiap semester. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), setiap tahun mengalokasikan anggaran membantu calon mahasiswa Indonesia, yang mengalami keterbatasan biaya melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka.

Dan pada tahun 2022, anggaran sebesar Rp10.003.579.416.000 digelontorkan pemerintah untuk pembiayaan KIP Kuliah Merdeka bagi 780.014 mahasiswa baru.

Penganggaran untuk KIP Kuliah Merdeka yang dilakukan setiap tahun sesuai dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo saat membuka Rapat Terbatas mengenai program pendidikan dan beasiswa di Istana Negara, November 2019 lalu.

Saat itu, Presiden mengatakan bahwa pemerintah tidak ingin ada anak-anak Indonesia yang tidak bisa kuliah hanya karena terkendala urusan biaya.

“Karena itu kita keluarkan bantuan pendidikan KIP Kuliah,” ujar Presiden saat itu.

Sementara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim mengatakan, KIP Kuliah merupakan wujud komitmen Kemendikbud Ristek dalam memberikan akses pendidikan tinggi yang lebih merata, berkualitas dan berkesinambungan.

Mahasiswa bisa kuliah gratis dan dapat biaya hidup
Pada skema KIP Kuliah Merdeka, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka akan memperoleh biaya hidup yang besarannya disesuaikan dengan indeks harga daerah dimana kampus pilihan berada berdasarkan kluster yang sudah ditetapkan pemerintah.

Besaran biaya hidup dibagi ke dalam lima klaster daerah, sebagaimana dilansir dari kompas.com, Minggu (20/11/2022) yakni:
– Klaster pertama sebesar Rp 800.000 per bulan
– Klaster kedua sebesar Rp 950.000 per bulan
– Klaster ketiga sebesar Rp 1,1 juta per bulan
– Klaster keempat sebesar Rp 1,25 juta per bulan
– Klaster kelima sebesar Rp 1,4 juta per bulan

Biaya hidup ini langsung ditransfer ke rekening masing-masing mahasiswa.

Baca Juga :  Legislator Respons Program Makan Bergizi Gratis Belum Dirasakan Siswa di Medan

Dengan skema seperti itu, diharapkan mahasiswa penerima KIP Kuliah bisa fokus pada perkuliahan dan tidak terbebani kekurangan hidup.

Sedangkan biaya Pendidikan, besarannya disesuaikan dengan status akreditasi program studi dengan mengacu pada rata-rata biaya studi yang ditetapkan bagi mahasiswa non penerima KIP Kuliah.

Dalam hal biaya pendidikan, berikut rinciannya:

– Program studi (Prodi) berakreditasi A, mahasiswa bisa mendapatkan biaya pendidikan maksimal Rp 12 juta per semester

– Prodi terakreditasi B bisa mendapatkan maksimal Rp 4 juta per semester

– Prodi terakreditasi C bisa mendapatkan maksimal Rp 2,4 juta per semester

Seleksi oleh perguruan tinggi
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar menegaskan bahwa proses seleksi mahasiswa calon penerima KIP Kuliah sepenuhnya dilakukan perguruan tinggi, namun dengan tetap mengacu pada kriteria yang sudah ditetapkan Puslapdik.

“Dengan kerja keras perguruan tinggi, saya berharap seleksi calon mahasiswa penerima KIP Kuliah sesuai kriteria yang sudah ditetapkan sehingga tepat sasaran,” kata Kepala Puslapdik, Abdul Kahar, dilansir dari laman Puslapdik.

Dalam upaya agar KIP Kuliah ini tepat sasaran, perguruan Tinggi negeri dan swasta serta LLDIKTI harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah mengenai kemampuan ekonomi keluarganya, selain kemampuan akademik dan kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi

Mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat dibatalkan bantuannya bila kondisi ekonomi keluarganya meningkat sehingga tidak lagi tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi serta tidak memenuhi standar minimum IPK yang ditetapkan perguruan tinggi masing-masing.

Soal mahasiswa penerima KIP Kuliah yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang dibawah standar minimum, perguruan tinggi wajib melakukan pembinaan maksimal 2 semester.

“Setelah dilakukan pembinaan tidak ada perbaikan, bisa dipertimbangkan untuk dihentikan bantuannya dan diganti oleh mahasiswa lainnya,” kata Abdul Kahar. (psc/bs)