PORTALSWARA.COM — Pelaksana pembangunan gedung Kejari Medan yang ditindak Walikota Medan Bobby Nasution, jarang terjadi dalam dunia konstruksi pengadaan barang dan jasa. Bahkan konsultan pengawas dan PPK proyek didesak agar diperiksa.
Permintaan desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut setelah CV Yogi Lestari, sebagai pelaksana proyek diwajibkan mengembalikan uang senilai Rp1,4 miliar. Termasuk juga ditunggu aksi Walikota Bobby Nasution untuk menindak tegas bawahan yang terlibat.
Pemutusan kontrak kerja proyek yang memakai kucuran dana hibah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan ini sempat menuai polemik. Tetapi tetap saja pekerjaan senilai Rp2.447.100.000 ini akan dilanjutkan hingga tuntas.
“Sudah dibayarkan kembali ke kas Pemko Medan pada hari Jumat semalam. Totalnya Rp1,4 miliar lebih,” kata Endar Lubis menanggapi mengembalian uang muka sebesar 30 % dan penagihan termin pertama 20 % serta denda keterlambatan, Kamis (24/11/2022).
Meski para pihak, baik pemberi kerja dan penyedia jasa pelaksana sepakat pengembalian pembayaran namun disisi lain kesannya Dinas PKP2R Kota Medan mempertontonkan kelemahannya karena kurang peka potensi terhadap persoalan.
Terkait itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengembalian uang Rp1,4 miliar merupakan sistem terbaru di luar kebiasaan dalam ketentuan yang berlaku pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Sebab, menurut ICW dalam ketentuan yang berlaku, apabila bangunan atau konstruksi roboh maka pemberi kerja mewajibkan kontraktor melakukan perbaikan. Dan jika penyedia jasa tidak memenuhi pencapaian kemajuan pekerjaan maka peringatan tertulis yang dituangkan dalam rapat pembuktian atau show chase meeting (SCM) pertama.
Mufakat Jahat
Selain itu, adanya dugaan mufakat jahat para pihak mengurangi mutu kualitas pekerjaan untuk menutupi ‘cost’ proyek atau memang kontraktornya kurang profesional. Namun meski demikian, bukan berarti menghilangkan perbuatan pidana karena membahayakan keselamatan pengguna.
“Jika sampai SCM III pihak kontraktor juga tidak mampu menyelesaikan, maka pemutusan kontrak dan jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka dicairkan untuk disetorkan ke kas negara. Jadi kasus robohnya gedung Kejari Medan ini menunjukkan keputusan sangat membingungkan,” kata Ir Pamostang, Kamis (24/11/2022).
Ketua ICW Medan itu justeru curiga konsultan pengawas proyek pembangunan gedung kantor Kejari Medan diduga tidak bekerja secara profesional lantaran adanya sejumlah temuan kejanggalan, dan wajar publik bertanya, apalagi gedung itu akan digunakan Koprs Adhyaksa, tentunya menjamin keselamatan pengguna.
“Siapa konsultan pengawas bangunan. Jangan-jangan ‘siluman’ pula. Sebab, konsultan pengawas adalah paling bertanggung jawab ketika bangunan roboh. Jadi, mengapa kita menduga konsultan ‘siluman’ atau fiktif karena bukan rahasia umum lagi, makanya sering terjadi bangunan bermasalah,” ujar Pamostang.
Kedepan, katanya, Kejari Medan sebagai penerima dana hibah lebih selektif dari peristiwa saat ini dan mengedepankan transparansi informasi sumber anggaran sehingga semua pihak berperan aktif.
“Informasinya flank proyek rehabilitasi gedung kantor Kejari Medan tidak dipajang dilokasi. Hal ini menjadi pertanyaan publik. Agar tidak mengundang kecurigaan masyarakat, kita minta Kejari Medan mengusut tuntas persoalan ini termasuk konsultan pengawas maupun pihak dinas yang diduga terlibat”sebut Pamostang.
Sebelumnya, ICW beberkan persoalan kejanggalan robohnya gedung Kejaksaan Negeri Medan, baik secara teknis maupun administratif.
Sebab, secara hukum pejabat pembuat komitmen(PPK) bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek. Dan kuat dugaan kolaborasi antara konsultan dengan PPK indikasi gagalnya konstruksi.
Meski demikian, pasca kejadian Dinas PKP2R langsung turun ke lokasi dan berdasarkan penelitian ditemukan dugaan penyimpang kualitas bangunan tidak sesuai sebagaimana perjanjian dalam kontrak.
Selain membayar sanksi denda, perusahaan penyedia jasa turut masuk daftar hitam atau blacklist karena dianggap mempermalukan Pemko Medan. (psc)