PORTALSWARA.COM — Pelaksana pembangunan gedung Kejari Medan yang ditindak Walikota Medan Bobby Nasution, jarang terjadi dalam dunia konstruksi pengadaan barang dan jasa. Bahkan konsultan pengawas dan PPK proyek didesak agar diperiksa.
Permintaan desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut setelah CV Yogi Lestari, sebagai pelaksana proyek diwajibkan mengembalikan uang senilai Rp1,4 miliar. Termasuk juga ditunggu aksi Walikota Bobby Nasution untuk menindak tegas bawahan yang terlibat.
Pemutusan kontrak kerja proyek yang memakai kucuran dana hibah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan ini sempat menuai polemik. Tetapi tetap saja pekerjaan senilai Rp2.447.100.000 ini akan dilanjutkan hingga tuntas.
“Sudah dibayarkan kembali ke kas Pemko Medan pada hari Jumat semalam. Totalnya Rp1,4 miliar lebih,” kata Endar Lubis menanggapi mengembalian uang muka sebesar 30 % dan penagihan termin pertama 20 % serta denda keterlambatan, Kamis (24/11/2022).
Meski para pihak, baik pemberi kerja dan penyedia jasa pelaksana sepakat pengembalian pembayaran namun disisi lain kesannya Dinas PKP2R Kota Medan mempertontonkan kelemahannya karena kurang peka potensi terhadap persoalan.
Terkait itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengembalian uang Rp1,4 miliar merupakan sistem terbaru di luar kebiasaan dalam ketentuan yang berlaku pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Sebab, menurut ICW dalam ketentuan yang berlaku, apabila bangunan atau konstruksi roboh maka pemberi kerja mewajibkan kontraktor melakukan perbaikan. Dan jika penyedia jasa tidak memenuhi pencapaian kemajuan pekerjaan maka peringatan tertulis yang dituangkan dalam rapat pembuktian atau show chase meeting (SCM) pertama.