PORTALSWARA.COM, Jakarta — Tahapan verifikasi data persyaratan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 melibatkan masyarakat. KPU agar terapkan verifikasi partisipatif demi menghindari pencatutan nama oleh partai politik (Parpol).
Sebab, keterlibatan masyarakat itu, khususnya dalam penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol). Sehingga disarankan untuk ditingkatkan.
“Jadi masing-masing orang bisa melakukan yang namanya verifikasi partisipatif. Kita bisa menjalankan mekanisme verifikasi partisipatif,” ungkap Direktur Dignity Indonesia, Jefry Adriansyah, dalam diskusi bertajuk “Verifikasi Partai Politik: Identifikasi Peluang Modernisasi Partai Politik” di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022).
Dia menjelaskan, mekanisme verifikasi partisipatif yang bisa dijalankan KPU RI bukan hanya memberikan akses pengecekan nama dan pelaporan pencatan dalam Sipol oleh masyarakat. Akan tetapi, publik bisa langsung menghapus namanya yang dicatut.
“Kalau sekarang kan hanya parpol yang bisa menghapus ya kalau semisal ada nama orang-orang itu (dicatut),” sambungnya menegaskan.
Maka dari itu, dilansir dari rmol, Sabtu (12/11/2022), Jefry menyarankan KPU untuk terus mengembangkan teknologi informasi Sipol guna memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam tahapan pelaksanaan pemilu.
“Jadi, kalau semisal Sipol ataupun sistem informasi yang digunakan sekarang masing-masing masyarakat bisa mengecek, dan semisal kalau dia merasa tercantum tanpa seizin dirinya, maka orang tersebut bisa langsung melakukan verifikasi kalau misal sistem ini sudah establish,” ucapnya.
“Jadi dia hanya mengupload dokumen yang memang itu secara hukum legal, dan mencantumkan dia tidak terlibat atau tidak menjadi anggota parpol. Dan ketika diverifikasi langsung bebas namanya,” demikian Jefry menambahkan. (psc/bs)