PORTALSWARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe selama 1,5 jam sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi Kamis (3/11/2022).
Dokter Indonesia (IDI) untuk pemeriksaan awal, kesehatan Enembe.
“Jadi kami datang ke Papua dalam rangka melaksanakan tugas penegakan hukum, dalam hal ini pemeriksaan permintaan keterangan terhadap Lukas Enembe. Baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka dan pemeriksaannya sudah selesai,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jayapura, Jumat (4/11/2022).
Lukas Enembe diperiksa KPK di rumahnya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua pada Kamis (3/11).
Firli mengatakan Lukas Enembe kooperatif sehingga proses pemeriksaan berjalan lancar.
“Proses tadi cukup lancar tidak ada hambatan apapun dan beliau sungguh-sungguh kooperatif dan rakyat papua sangat menghormati proses hukum yang berjalan sehingga total kurang lebih 1,5 jam di kediaman,” terangnya.
Firli menambahkan proses pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di Papua berjalan lancar karena dibantu oleh Forkopimda Papua. Saat melakukan pemeriksaan, tim KPK didampingi Pangdam, Kapolda dan Kabinda.
“Saya bersama-sama Pangdam, Kapolda, dan Kabinda ke kediaman. Tentu kami ingin ucapkan terima kasih atas nama negara. Dimana ada satu warga betul-betul menghormati proses hukum itu. Sehingga semua berjalan lancar,” katanya.
Kesehatan Lukas Enembe Diperiksa
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe diawali dengan pemeriksaan kesehatan. KPK mendatangkan 4 dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Lukas Enembe.
“Pertama memberikan pelayanan kesehatan kepada Lukas Enembe dengan menghadirkan 4 dokter dari kita,” ujar Firli.
Setelah pemeriksaan kesehatan, KPK kemudian memeriksa Lukas Enembe terkait kasus yang menjeratnya. Firli pun mengucapkan terima kasih kepada Lukas Enembe yang telah taat dan menjunjung tinggi prosedur hukum.
“Kedua kami ucapkan terima kasih kepada Gubernur dan keluarga di mana beliau sudah memberikan kesempatan dan menjalankan hak sebagai warga negara yang taat kepada hukum serta menjunjung tinggi prosedur hukum,” ujarnya.
“Tadi Lukas Enembe sudah memberikan keterangan kepada KPK terkait dengan beberapa hal yang dibutuhkan oleh penyidik KPK,” sambungnya.
1,5 Jam Pemeriksaan Dianggap Cukup
Firli, dilansir dari datik.com, Jumat (4/11/2022), juga sempat ditanya soal jumlah pertanyaan yang dilayangkan tim penyidik terhadap tersangka Lukas Enembe. Firli mengatakan jumlah pertanyaan bukan menjadi tujuan utama penyidik.
“Ketika kita meminta keterangan kepada seseorang, bukan jumlah pertanyaan yang diutamakan. Tetapi yang bersangkutan bisa memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diinginkan dalam rangka proses peradilan itu sendiri. Jadi saya kira pemeriksaan tadi sudah cukup,” kata Firli.
Firli juga mengapresiasi tersangka Lukas dan keluarga karena menjalankan hak sebagai warga negara yang taat kepada hukum serta menjunjung tinggi prosedur hukum.
“Tadi Lukas Enembe sudah memberikan keterangan kepada KPK terkait dengan beberapa hal yang dibutuhkan oleh penyidik KPK,” sambung Firli. (psc/bs)