PORTALSWARA.COM — Mantan napi dilarang nyaleg hingga 5 tahun kedepan setelah keluar dari penjara. Larangan mencalonkan diri tersebut dengan masa tahanan minimal 5 tahun.
Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Kholik, mengatakan, putusan itu akan menjadi salah satu rujukan bagi mereka dalam merancang Peraturan KPU (PKPU) soal pencalonan anggota legislatif.
“Dalam hal ini, kata Idham, peraturan teknis KPU tentang pencalonan anggota legislatif.
Dikatakannya, mereka baru akan merancang PKPU tersebut pada awal tahun depan. Dia menyatakan mereka juga akan melakukan uji publik dan konsultasi dengan DPR terhadap PKPU tersebut.
“Rencananya baru tahun 2023 awal, rancangan peraturan tersebut akan kami uji publikan dan juga akan kami konsultasikan ke DPR,” ujar Idham, Kamis (1/12/2022).
Idham menyatakan tahapan pencalonan anggota legislatif akan dibuka pada 1-14 Mei 2023. Hal itu mengalami pengunduran dari jadwal sebelumnya, yaitu pada 24 April 2023. KPU pun akan melakukan pengumuman pendaftaran calon anggota legislatif.
“Sebagaimana diatur dalam lampiran 1 PKPU no 3 tahun 2022,” kata Idham.
Sebelumnya, melansir tempo.co, Jumat (2/12/2022), Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 240 ayat 1 huruf g Undang-Undang Pemilu yang diajukan oleh Leonardo Siahaan. MK menambahkan masa tunggu selama 5 tahun bagi mantan terpidana kasus tindak pidana korupsi jika ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di semua tingkat pemilihan.