Mantan Napi Dilarang Nyaleg Hingga 5 Tahun

PORTALSWARA.COM — Mantan napi dilarang nyaleg hingga 5 tahun kedepan setelah keluar dari penjara. Larangan mencalonkan diri tersebut dengan masa tahanan minimal 5 tahun.

Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Kholik, mengatakan, putusan itu akan menjadi salah satu rujukan bagi mereka dalam merancang Peraturan KPU (PKPU) soal pencalonan anggota legislatif.

“Dalam hal ini, kata Idham, peraturan teknis KPU tentang pencalonan anggota legislatif.

Dikatakannya, mereka baru akan merancang PKPU tersebut pada awal tahun depan. Dia menyatakan mereka juga akan melakukan uji publik dan konsultasi dengan DPR terhadap PKPU tersebut.

“Rencananya baru tahun 2023 awal, rancangan peraturan tersebut akan kami uji publikan dan juga akan kami konsultasikan ke DPR,” ujar Idham, Kamis (1/12/2022).

Idham menyatakan tahapan pencalonan anggota legislatif akan dibuka pada 1-14 Mei 2023. Hal itu mengalami pengunduran dari jadwal sebelumnya, yaitu pada 24 April 2023. KPU pun akan melakukan pengumuman pendaftaran calon anggota legislatif.

“Sebagaimana diatur dalam lampiran 1 PKPU no 3 tahun 2022,” kata Idham.

Sebelumnya, melansir tempo.co, Jumat (2/12/2022), Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 240 ayat 1 huruf g Undang-Undang Pemilu yang diajukan oleh Leonardo Siahaan. MK menambahkan masa tunggu selama 5 tahun bagi mantan terpidana kasus tindak pidana korupsi jika ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di semua tingkat pemilihan.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata MK berdasarkan kutipan salinan keputusan bernomor 87/PUU-XX/2022 tersebut. Salinan keputusan tersebut diunggah melalui situs MK.

Pasal 240 ayat 1 Undang-Undang Pemilu sendiri mengatur soal syarat bakal caleg baik di tingkat DPR RI maupun DPRD. Huruf g pasal itu awalnya berbunyi:

Baca Juga :  Ini Dia Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Dalam putusannya, MK mengubah ketentuan tersebut menjadi:

Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:…

g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

MK menilai masa tunggu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang dipandang cukup untuk melakukan introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya bagi calon kepala daerah. Termasuk dalam hal ini calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (psc)