Mantan Pejabat Utama Polda Surati Bobby Keberatan soal Pembangunan Kompleks

PORTALSWARA.COM, Medan – Sejumlah masyarakat mengajukan keberatan dengan adanya pembangunan perumahan di Kompleks DPRD Pulo Brayan Bengkel, Medan. Terkait hal itu, mantan Pejabat Utama (PJU) di Polda Sumatera Utara, Kombes (Purn) Makmur Ginting bersama masyarakat mengirimkan surat keberatan ke Walikota Medan Bobby Afif Nasution.

Surat keberatan ynag diterima Bagian Umum Kantor Walikota Medan Senin (29/8/2022), berisi 16 tanda tangan warga Kompleks DPRD Brayan. Salah satunya Kombes (Purn) Makmur Ginting.

“Bahwa perumahan di dalam kompleks DPRD peruntukannya termasuk golongan Tipe A (perumahan kepadatan tipe rendah) dimana golongan Tipe A kepadatan bangunannya RENGGANG. Sementara jenis bangunan yang sedang dibangun di Jalan Komisi No 7 sudah menyalahi aturan, dimana bangunan yang dibangun menjadi golongan perumahan Tipe C (perumahan kepadatan Tipe C),” tulis keberatan warga berdasarkan surat, Jumat (3/11/2022).

Baca Juga :  Jemaat GEKI Beribadah di Kantor Walikota Medan

Perumahan yang sedang dibangun itu, menurut warga Kompleks Perumahan DPRD, tidak sesuai dengan Pasal 1 Angka 32 UU No 26 tahun 2007.

“Bangunan tersebut bertentangan dengan Perda No 1/2022, selain tidak memiliki IMB, bangunan itu juga tidak memiliki roiland, dimana bangunan tersebut dibangun sangat berdekatan bahu jalan,” dalih warga.

Tak hanya ke Walikota Medan Bobby Nasution, surat keberatan juga disampaikan ke Komisi D DPRD Medan.

Karena tak ditanggapi, warga kembali menyurati Bobby Nasution 21 September 2022, memberi informasi ada oknum aparat pemerintahan yang membekingi pembangunan perumahan tersebut. Sehingga bangunan tersebut tidak ditertibkan.

Warga, Muhammad Fitrianto, curiga ada oknum yang sengaja melindungi kompleks tersebut agar tidak ditertibkan.

“Adanya informasi pengembangnya itu orang dekat Pak Walikota Medan, tapi kami tidak yakin pak wali seperti itu, mungkin itu hanya mengatasnamakan saja,” tuturnya.

Kecurigaan itu ada oknum yang melindungi bangunan itu, kata dia, terlihat ketika masalah ini dilaporkan kepada pihak terkait tidak mendapatkan respons.

“Mungkin ada yang menutup-nutupi atau menyembunyikan dari pak wali kota, kalau memang itu salah tentu akan ditertibkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bulan Ini Tol Danau Toba dan Kuala Tanjung Rampung

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Pemko Medan, Arfan, tak membantah kalau pihaknya sudah menerima surat tersebut. Menurutnya, surat keberatan itu sudah mereka teruskan ke bagian administrasi pemerintahan Pemko Medan.

“Suratnya ada kita terima dan sudah kita teruskan ke Bagian Tapem pada tanggal 26 September 2022,” kata Arfan.

Ketua DPRD Medan, Hasyim, sebagaimana dilansir dari detik.com, Sabtu (5/11/2022), menyebutkan, mengaku belum mengetahui perihal surat tersebut. Dia meminta waktu untuk mengecek surat tersebut terlebih dahulu.

“Belum ada di meja saya, tapi nanti akan saya cek dulu surat itu ya, soalnya banyak surat yang masuk,” sebut Hasyim. (psc/bs)