Mantan Petinggi Sunda Empire Lord Rangga Meninggal Dunia

PORTALSWARA.COM — Lord Rangga Sasana, mantan pimpinan Sunda Empire meninggal dunia, Rabu (7/12/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.

Perihal kabar duka tersebut dibenarkan kerabat Lord Rangga, Muhaemin Primawan. Menurutnya, Lord Rangga meninggal karena sakit.

“Iya sakit, almarhum meninggal pagi tadi sekitar pukul 05.30 WIB di RS Mutiara Bunda. Selamat jalan sobat, semoga husnul khotimah,” ujarnya, Rabu (7/12/2022).

Siapa itu Lord Rangga?
Profil Lord Rangga
Melansir Kompas.com, Rabu (7/12/2022), pada 2019 lalu, sosok Lord Rangga Sasana sempat menyita perhatian publik usai mengaku sebagai Sekjen Sunda Empire.

Dia beberapa kali berbicara di depan publik soal eksistensi Sunda Empire.

Lord Rangga memiliki nama asli Edi Raharjo.

Pria ini lahir di Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Brebes pada 12 September 1967.

Lahir di Brebes, darah Sunda tidak mengalir di tubuh Lord Rangga.

Menurut warga Grinting, Wamadiharjo, Lord Rangga merupakan lulusan Sekolah Pertanian Menengah di Baros pada 1980-an.

Meskipun kerap tampil menggenakan seragam militer lengkap dengan topi baret, Lord Rangga tidak pernah mengenyam pendidikan kemiliteran.

Wamadiharjo mengatakan bahwa Lord Rangga sempat merantau dan pulang ke Brebes.

Saat pulang ke kampung halamannya itu, Lord Rangga mengaku telah menyandang gelar profesor.

Hingga pada lebaran 2019, Lord Rangga tampil dengan seragam berpangkat bintang tiga.

Kendati demikian, tidak jelas apa pekerjaan Lord Rangga saat itu.

Terjerat pasal penggunaan seragam
Masih dari sumber yang sama, tiga pejabat Sunda Empire termasuk Lord Rangga dikenai pelanggaran soal penggunaan seragam.

“Penyidik dimungkinkan menerapkan pasal lain untuk menjerat para tersangka dalam kaitanya dengan seragam yang mereka pakai,” terang Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Hendra Suhartiyono.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 228 KUH Pidana yang mengatur perbuatan penggunaan tanda kepangkatan atau melaksanakan jabatan yang tidak dijabatnya.

Baca Juga :  Tukang Galon di Deliserdang Tewas Disambar Kereta Api

“Dia kan pakai seragam dan kepangkatan mirip lembaga resmi, itu yang akan kami soroti,” imbuhnya.

Tak hanya itu, saat diperiksa oleh polisi pada Januari 2020, para petinggi Sunda Emipre berkoar bahwa mereka memiliki sembilan dinasti dan deposito di Bank USB sebesar 5 juta dollar AS.

Dia dijerat dengan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 karena dianggap menyiarkan berita bohong.

Menjabat sebagai pengurus Persab Brebes
Setelah bebas dari penjara, mantan Petinggi Sunda Empire Lord Rangga itu belakangan sempat bolak-balik ke Brebes untuk mengikuti seleksi manajer tim sepak bola Persab Brebes.

Dia bahkan sempat menjabat sebagai pengurus Persab.

Namun, tak lama Lord Rangga mengundurkan diri. (psc)