Breaking News
6 Peserta UKW PWI Sumut Angkatan 59-60 Belum Kompeten I Bobby Nasution Sampaikan ke DPP PDI-P Dukung Prabowo-Gibran I Ini Dia Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 I Musnahkan Barang Bukti Narkoba Skala Besar, Polda Sumut Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa I 2 Pria di Sergai Curi Kabel Lampu Tol Seharga Rp84 Juta Ditangkap

Mantan Petinggi Sunda Empire Lord Rangga Meninggal Dunia

PORTALSWARA.COM — Lord Rangga Sasana, mantan pimpinan Sunda Empire meninggal dunia, Rabu (7/12/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.

Perihal kabar duka tersebut dibenarkan kerabat Lord Rangga, Muhaemin Primawan. Menurutnya, Lord Rangga meninggal karena sakit.

“Iya sakit, almarhum meninggal pagi tadi sekitar pukul 05.30 WIB di RS Mutiara Bunda. Selamat jalan sobat, semoga husnul khotimah,” ujarnya, Rabu (7/12/2022).

Siapa itu Lord Rangga?
Profil Lord Rangga
Melansir Kompas.com, Rabu (7/12/2022), pada 2019 lalu, sosok Lord Rangga Sasana sempat menyita perhatian publik usai mengaku sebagai Sekjen Sunda Empire.

Dia beberapa kali berbicara di depan publik soal eksistensi Sunda Empire.

Lord Rangga memiliki nama asli Edi Raharjo.

Pria ini lahir di Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Brebes pada 12 September 1967.

Lahir di Brebes, darah Sunda tidak mengalir di tubuh Lord Rangga.

Menurut warga Grinting, Wamadiharjo, Lord Rangga merupakan lulusan Sekolah Pertanian Menengah di Baros pada 1980-an.

Meskipun kerap tampil menggenakan seragam militer lengkap dengan topi baret, Lord Rangga tidak pernah mengenyam pendidikan kemiliteran.

Wamadiharjo mengatakan bahwa Lord Rangga sempat merantau dan pulang ke Brebes.

Saat pulang ke kampung halamannya itu, Lord Rangga mengaku telah menyandang gelar profesor.

Hingga pada lebaran 2019, Lord Rangga tampil dengan seragam berpangkat bintang tiga.

Kendati demikian, tidak jelas apa pekerjaan Lord Rangga saat itu.

Terjerat pasal penggunaan seragam
Masih dari sumber yang sama, tiga pejabat Sunda Empire termasuk Lord Rangga dikenai pelanggaran soal penggunaan seragam.

“Penyidik dimungkinkan menerapkan pasal lain untuk menjerat para tersangka dalam kaitanya dengan seragam yang mereka pakai,” terang Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Hendra Suhartiyono.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 228 KUH Pidana yang mengatur perbuatan penggunaan tanda kepangkatan atau melaksanakan jabatan yang tidak dijabatnya.

Baca Juga :  Datok Penghulu di Atam Minta Maaf Soal Rombongan Pengantin Injak Sajadah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *