PORTALSWARA.COM, Jakarta – Saat perkara Nikita Mirzani vs Dito Mahendra memasuki babak baru, selebritis yang kerap memunculkan kontroversi itu disebut-sebut sedang sakit.
Di lain pihak, jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, sudah menyelesaikan surat dakwaan terhadap Nikita Mirzani. Dimana Nikita menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas laporan Dito Mahendra.
Pada Jumat 4 November 2022, Nikita Mirzani dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten. Sebelumnya, dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang sejak Selasa 25 Oktober 2022.
Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru, membenarkan bahwa selebtritis itu tengah sakit dan membantah dia berpura-pura sakit.
“Nikita baik-baik saja. Saat ini dia memang lagi bermasalah dengan syaraf di punggungnya. Jadi memang itu penyakit yang selalu datang dan pergi,” kata Fitri Salhuteru di Instagram Story-nya, Sabtu 5 November 2022.
Fitri juga membantah kabar yang beredar kalau Nikita Mirzani sakit karena tak mau makan selama mendekam di Rutan PN Serang.
“Bukan masalah kurang lambung atau kurang makan karena Nikita pejuang. Gak mungkin dia gak makan,” kata Fitri Salhuteru.
Fitri mengaku dia sempat berada di rumah sakit untuk menemani Nikita Mirzani dan akan bertemu dokter.
“Jangan kalian suudzon mengatakan Nikita pura-pura sakit. Coba kalian tanya deh atau datang ke Rumah Sakit Bhayangkara. Saya ada di sini, nanti kita ketemu sama dokternya,” Fitri Salhuteru menantang netizen.
Terkait dengan tidak diterimanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani, Fitri mengaku tidak mengetahui alasan dari Kejari Serang.
“Yang pasti juga kalau kalian bertanya kenapa tidak ditangguhkan penahanannya, saya juga tidak tahu. Mungkin Nikita terlalu membahayakan buat kasusnya atau buat negara ini,” kata Fitri Salhuteru.
Dengan kondisi sekarang bahwa Nikita Mirzani sakit ditambah alasan dia sebagai tulang punggung keluarga dan punya anak, tetapi tetap juga tidak ada penangguhan penahanan, Fitri Salhuteru enggan berdebat.
“Dengan alasan dia punya anak, dia tulang punggu, sekarang dia dalam keadaan sakit, kata dokter ya bukan kata aku. Kalau tetap tidak ditangguhkan, ya sudahlah, saya tidak mau berdebat,” tutur Fitri Salhuteru.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Selebritis itu kemudian ditahan di Rutan Serang, Banten, pada 25 Oktober 2022.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara sampai 12 tahun.
Semula, penyidik dari Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani pada 22 Juli 2022. Ketika itu, artis yang memiliki beberapa bisnis itu dianggap tidak kooperatif gara-gara dua kali mangkir pemeriksaan yakni pada 24 Juni dan 6 Juli 2022.
Penyidik kemudian ternyata menangguhkan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena alasan kemanusian. Baru pada 25 Oktober, Nikita Mirzani benar-benar ditahan di Rutan Kejari Serang.
Surat Dakwaan Sudah Rampung
Sementara itu, Serang menyatakan berkas surat dakwaan atas nama tersangka Nikita Mirzani sudah rampung disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang, Edward mengatakan dalam waktu dekat surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
“Iya (berkas perkara Nikita Mirzani) sudah rampung, tinggal menunggu waktu pelimpahan ke pengadilan,” ujar Edward kepada wartawan, Kamis 3 November 2022.
Kendati begitu, Edward menjelaskan surat dakwaan itu masih harus diteliti oleh JPU dan akan dilakukan ekspos sebelum dilimpahkan. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya ketidakcermatan atau kekurangan saat sudah dilimpahkan ke pengadilan.
“Kalau masih ada kekurangan akan segera diperbaiki, jadi tidak akan lama lagi kita limpahkan ke pengadilan,” ujarnya seperti dilansir laman pmjnews.com.
Setidaknya lima jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan untuk di pengadilan tersebut. “Untuk JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan,” ujar Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak kepada wartawan, Senin 31 Oktober 2022.
Lebih lanjut Freddy mengatakan, surat dakwaan perkara Nikita Mirzani sejauh ini masih dalam penyusunan. Setelah selesai disusun, JPU harus melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. “Apabila sudah selesai, (berkas dakwaan) dilimpahkan.”
Alasan Penolakan Penangguhan Penahanan
Nikita Mirzani sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang. Namun, permohonan penangguhan penahanan ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Melansir ayo jakarta, Selasa (8/11/2022), Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak, menyebut penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani didasari berbagai pertimbangan. Salah satunya, kasus ini sudah penyerahan tahap II.
“Tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU,” ujarnya, Minggu (30/10/2022).
Alasan lainnya, lanjut Freddy, JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.
“Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” kata Freddy Simanjuntak. (psc/sugi)
=========
Bakal Nyaleg dari Perindo, Ini Persiapan Ustaz Yusuf Mansur
Jakarta – Ustaz Yusuf Mansur diperkenalkan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024. Ustaz Yusuf Mansur mengaku masih mempersiapkan diri meminta petunjuk dan berdoa.
“Segera saya beri tahu ya, masih doa-doa dulu minta petunjuk Allah, dan restu orang tua, guru, keluarga besar dan kawan-kawan. Bismillah walhamdulillah,” kata Ustaz Yusuf Mansur saat dihubungi, Senin (7/10/2022).
Ustaz Yusuf Mansur mengaku sudah memiliki konsep untuk maju sebagai caleg. Konsepnya mulai dari kesejahteraan hingga persatuan bangsa.
“Konsepnya jelas, soal kesejahteraan, soal naikin ekonomi rakyat, soal persatuan kesatuan bangsa, dalam keragaman dan kemajemukan. Saya senang, pas dah. Tapi ya mau doa-doa dulu minta petunjuk Allah dan petunjuk kanan kiri, termasuk dari daerah mana nanti berjuangnya bersama kawan se-Indonesia,” ungkapnya.
Ustaz Yusuf Mansur mengaku sudah mempersiapkan diri sejak beberapa bulan belakangan. Selain soal ekonomi dan persatuan, dia juga menyusun konsep untuk keagamaan.
“Persiapan mah udah beberapa bulan ini, makin mengerucut. Tapi tetep, keputusan kan bukan keputusan saya, biar ada bimbingan dari Allah,” katanya.
“Selain visi misi ekonomi kerakyatan, lapangan pekerjaan, dan lain-lain, terkait kesejahteraan masyarakat, semoga gerakan rumah tahfizh, dakwah, pesantren, juga bisa saya bawa menjadi lebih kuat, bersama kawan-kawan di seluruh tanah air juga. Di mana kompetensi dan wilayah saya, ya tetep di ruang lingkup ini,” ujarnya.
Dia menyampaikan siap diberi amanah di dapil manapun.
“Di mana aja saya mah, kan politik ini lapangan ibadah dan amal saleh, sajadah panjang,jadi di mana aja,” lanjutnya.
Hary Tanoe Kenalkan Yusuf Mansur Jadi Caleg
Pernyataan itu disampaikan Hary Tanoe dalam perayaan HUT ke-8 Partai Perindo di iNews Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (7/11). Presiden Jokowi menghadiri acara ini bersama sejumlah petinggi partai politik antara lain Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Dalam sambutannya, Hary Tanoe mengenalkan para bakal caleg Perindo kepada Jokowi. Mereka yang dikenalkan Hary Tanoe mulai dari anggota DPD RI hingga Ustaz Yusuf Mansur.
“Kang Oni ini anggota DPD aktif yang memecahkan rekor perolehan suara sepanjang sejarah DPD, yaitu 4,1 juta suara. Anggota DPR RI, mantan anggota DPR RI yang memiliki basis suara,” kata Hary Tanoe.
“Bahkan kawan saya Ustaz Yusuf Mansur mau nyaleg juga katanya,” ujar Hary Tanoe.
Hary Tanoe menyebut penentuan caleg-caleg Perindo merupakan strategi perjuangan partai.
“Ini semua merupakan wujud dari perjuangan kami, Pak,” kata Hary Tanoe. (psc/bs)