Jabatan Presiden 2 Periode Digugat ke MK
Hukum/Kriminal  

Jabatan Presiden 2 Periode Digugat ke MK

Jabatan Presiden 2 periode digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang warga bernama Herifuddin Daulay menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i. Ia menguji soal syarat presiden/wakil presiden, jabatan presiden 2 periode, hanya bisa menjabat maksimum 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.