Panglima TNI Andika Ungkap Paspampres dan Kowad Kostrad Suka Sama Suka, Tidak ada Perkosaan

PORTALSWARA.COM — Panglima TNI Jendral Andika Perkasa mengungkapkan ada indikasi suka sama suka oknum Paspampres dan Kowad Kostrad dalam ‘insiden’ di Bali, Rabu 15 November 2022.

Menurutnya, Mayor Bagas Firmasiaga, anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) melakukan hubungan intim dengan Letda Caj (K) GER, tidak masuk kategori perkosaan.

“Oknum Paspampres dan Letda Caj (K) GER sudah ditahan, untuk mengusutan lebih lanjut,” kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (8/12/2022)

Andika Perkasa, mengatakan, hasil penyelidikan sementara Pusat Polisi Militer (Puspom) sementara, tidak ada kasus perwira Paspampres perkosa prajurit Kostrad.

Andika Perkasa menjelaskan, informasi awal menyebutkan seorang perwira Paspampres, Mayor (Inf) Bagas Firmasiaga perkosa seorang prajurit Kostrad, Letda Caj (K) GER.

Dari proses penyidikan sementara Puspom TNI, tidak dilakukan dengan paksaan. Dengan demikian, tidak ada kasus pemerkosaan, melainkan suka sama suka.

“Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan.”

“Artinya suka sama suka dan beberapa kali. Dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka,” kata Andika Perkasa.

Mayor Bagas Firmasiaga ditahan di Rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat.

Dengan perkembangan penyidikan ini tidak menutup kemungkinan Letda Caj (K) GER juga akan dijadikan tersangka.

“Dalam pemeriksaan kami, yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan. Perkembangannya berbeda karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban.”

“Jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka,” jelas Andika Perkasa.

Untuk itu, pelaku yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan akan disangkakan dengan Pasal 281 KUHP tentang Asusila.

Namun, Andika menegaskan, secara internal TNI, keduanya akan dijatuhi hukuman pemecatan.

Baca Juga :  2 Bus Air ASDP Siap Layani Masyarakat di Kawasan Danau Toba

“Itu sesuai dengan pidananya sudah ada KUHP-nya.”

“Tetapi untuk aturan internal karena dilakukan sesama keluarga besar TNI konsekuensinya hukuman pemecatan tidak dengan hormat,” tegas Andika Perkasa.

Penyelidikan dan pemeriksaan masih terus dilakukan oleh penyidik Puspom TNI.

Andika menyatakan, berkas perkara, termasuk dan barang bukti tambahan dilengkapi.

Melansir DIO-TV.COM, Jumat (9/12/2022), diberitakan sebelumnya, Paspampres perkosa Letda Caj (K) GER di salah satu hotel di Jimbaran, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Rabu (16/11/2022) malam. (psc)