PORTALSWARA.COM — Partai Ummat galang dana untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penggalangan dana dengan mengajak seluruh kader dan simpatisan agar Partai Ummat lolos menjadi peserta Pemilu tahun 2024.
Partai Ummat galang Dana untuk membiayai 30 lebih pengacara, agar membatalkan keputusan KPU yang menyatakan Partai Ummat tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Menurut Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat, Nazaruddin, penggalangan dana ini dilakukan mengingat Partai Ummat bukan partai besar. Sedangkan berperkara di Bawaslu butuh dana besar.
“Bagaimana pun untuk berperkara di Bawaslu juga butuh biaya. Artinya, kita harus (mendanai) pembina hukum kita. Kita juga kemungkinan besar nanti harus mendatangkan para saksi, ini kan semuanya butuh biaya,” kata Nazaruddin, Jumat (16/12/2022).
“Sementara ini kan bukan partai yang banyak uang,” ujarnya lagi.
Ia mengatakan, penggalangan dana dilakukan juga untuk menjaga kekompakan di antara pengurus, kader, dan simpatisan Partai Ummat di seluruh Indonesia.
Nazaruddin mengklaim, Partai Ummat sudah punya pengurus di berbagai kabupaten/kota dan sekian ribu kecamatan.
“Oleh karena itu, kita perlu memberikan penguatan dan menjaga kekompakan antara pengurus. Jadi dilandasi dua alasan itu untuk menjaga kekompakan, menjaga rasa saling menguatkan dan memiliki dan juga kita butuh biaya,” kata Nazaruddin.
Sejauh ini, kata Nazaruddin, sudah ada beberapa pihak yang menyisihkan dana.
Sumbangan yang diberikan bervariasi jumlahnya, mulai dari Rp100.000, Rp300.000, Rp500.000 dan Rp1 juta. Ada pula yang menyumbang dengan nominal yang lebih kecil, yaitu Rp20.000.