Breaking News
6 Peserta UKW PWI Sumut Angkatan 59-60 Belum Kompeten I Bobby Nasution Sampaikan ke DPP PDI-P Dukung Prabowo-Gibran I Ini Dia Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 I Musnahkan Barang Bukti Narkoba Skala Besar, Polda Sumut Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa I 2 Pria di Sergai Curi Kabel Lampu Tol Seharga Rp84 Juta Ditangkap

Partai Ummat Galang Dana untuk Gugat KPU

PORTALSWARA.COM — Partai Ummat galang dana untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penggalangan dana dengan mengajak seluruh kader dan simpatisan agar Partai Ummat lolos menjadi peserta Pemilu tahun 2024.

Partai Ummat galang Dana untuk membiayai 30 lebih pengacara, agar membatalkan keputusan KPU yang menyatakan Partai Ummat tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Menurut Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat, Nazaruddin, penggalangan dana ini dilakukan mengingat Partai Ummat bukan partai besar. Sedangkan berperkara di Bawaslu butuh dana besar.

“Bagaimana pun untuk berperkara di Bawaslu juga butuh biaya. Artinya, kita harus (mendanai) pembina hukum kita. Kita juga kemungkinan besar nanti harus mendatangkan para saksi, ini kan semuanya butuh biaya,” kata Nazaruddin, Jumat (16/12/2022).

“Sementara ini kan bukan partai yang banyak uang,” ujarnya lagi.

Ia mengatakan, penggalangan dana dilakukan juga untuk menjaga kekompakan di antara pengurus, kader, dan simpatisan Partai Ummat di seluruh Indonesia.

Nazaruddin mengklaim, Partai Ummat sudah punya pengurus di berbagai kabupaten/kota dan sekian ribu kecamatan.

“Oleh karena itu, kita perlu memberikan penguatan dan menjaga kekompakan antara pengurus. Jadi dilandasi dua alasan itu untuk menjaga kekompakan, menjaga rasa saling menguatkan dan memiliki dan juga kita butuh biaya,” kata Nazaruddin.

Sejauh ini, kata Nazaruddin, sudah ada beberapa pihak yang menyisihkan dana.

Sumbangan yang diberikan bervariasi jumlahnya, mulai dari Rp100.000, Rp300.000, Rp500.000 dan Rp1 juta. Ada pula yang menyumbang dengan nominal yang lebih kecil, yaitu Rp20.000.

Baca Juga :  14 Desember Perppu Pemilu Belum Disahkan, Nomor Urut Parpol Diundi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *