PORTALSWARA.COM — Pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan dihapus lewat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.
Pengumuman dari pemerintah ini pun dinilai merupakan keputusan dan kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, karena teman-teman, terutama media, selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE, untuk melakukan penangkapan dan penahanan.
Menghindari terjadinya disparitas dan gap, kata Eddy, maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke RKUHP.
“Penyesuaian dilakukan sehingga dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana pencemaran nama baik dan penghinaan, yang tertuang dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE,” kata Eddy, di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Eddy, dilansir dari tempo.co, Selasa (29/11/2022), hadir di Istana untuk melaporkan perkembangan RKUHP kepada Jokowi. Ia datang bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Ad Interim Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, serta Tenaga Ahli Wamenkumham Marcus Priyo Gunarto.
Laporan disampaikan ke Jokowi, karena Komisi Hukum DPR dan Kementerian Hukum dan HAM telah menyepakati semua pasal yang termaktub dalam RKUHP di tingkat I.
Keputusan ini diambil usai Komisi Hukum dan pemerintah membahas 23 pasal, yang dirangkum dari daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi yang diserahkan kepada pemerintah, Kamis (24/11/2022) lalu.
Dari pembahasan ini, kemudian ada 9 item pasal yang akhirnya direvisi dan disepakati pemerintah bersama Komisi Hukum. Salah satunya yaitu soal pasal pencemaran nama baik, yang sering dianggap pasal karet.