PORTALSWARA.COM — Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, hari ini mengirimkan permintaan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024.
Hal ini dilakukan karena masih terdapat gugatan yang sedang diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dugaan pelanggaran hukum oleh KPU dalam meloloskan pencalonan Gibran.
“Saya minta agar KPU menghormati asas hukum dengan menunda penetapan hingga ada keputusan yang pasti dari PTUN,” kata Gayus di DPP PDIP, Jakarta, Selasa (23/04/2024).
Gayus menegaskan bahwa putusan dismissal PTUN menyatakan bahwa gugatan PDIP terhadap KPU diterima untuk diproses dalam sidang pokok perkara. Proses persidangan ini diharapkan akan mengungkap pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu 2024.
“Pengambilan keputusan tergesa-gesa oleh KPU akan mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN, yang beberapa hari lagi akan berlanjut. Kami ingin memastikan tidak ada penundaan keadilan. Keadilan yang tertunda akan terjadi jika penetapan dilakukan terburu-buru,” ujar Gayus.
Gayus juga menambahkan, berikan kesempatan pada proses hukum untuk menentukan apakah penguasa yang diduga menyalahgunakan kekuasaannya sudah layak untuk diputuskan atau ditetapkan.
Sementara itu, KPU dijadwalkan akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/04/2024, berdasarkan hasil pemungutan suara Pilpres 2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan gugatan terkait kecurangan dalam pemilihan tersebut.
Melansir CNN Indonesia, Rabu (24/04/2024), Prabowo-Gibran telah resmi meraih 96,2 juta suara atau 58,6 persen suara sah nasional di Pilpres 2024, mengalahkan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang juga mengajukan gugatan ke MK. (psc)