Breaking News
6 Peserta UKW PWI Sumut Angkatan 59-60 Belum Kompeten I Bobby Nasution Sampaikan ke DPP PDI-P Dukung Prabowo-Gibran I Ini Dia Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 I Musnahkan Barang Bukti Narkoba Skala Besar, Polda Sumut Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa I 2 Pria di Sergai Curi Kabel Lampu Tol Seharga Rp84 Juta Ditangkap

Pelaku Utama Mafia Tambang Ilegal Kaltim Ditangkap Bareskrim

PORTALSWARA.COM — Pelaku utama mafia tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) sudah berhasil ditangkap. Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Pipit Rismanto.

“Sudah ada unsur pidana dalam kasus tambang ilegal tersebut,” ujar Pipit, Rabu (30/11/2022).

Menurutnya, yang jelas tindak pidananya sudah ada. “Ya kan pelaku pertambangannya kan sudah kita tangkap,” imbuhnya.

Kendati demikian, Pipit belum menjelaskan secara rinci tentang identitas dari pelaku utama mafia tambang tersebut. Dia menyebut bahwa proses penetapan tersangka dari kasus tambang ilegal itu sedang diproses. Sebagai informasi, beredar laporan hasil penyelidikan Propam Mabes Polri nomor R/1253/IV/WAS/2.4./2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022.

Dari dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp 3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Melansir VIVA Nasional, Rabu (30/11/2022), video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya. “Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya,” kata Ismail Bolong dalam videonya.

Baca Juga :  Kuat Dugaan Bandar Sabu di Padang Matinggi Terkesan Tak Tersentuh Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *