PORTALSWARA.COM — Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta diskualifikasi prmenang lelang yang mensubkontrak proyek drainase Rp8,7 miliar.
Pemenang lelang yang melakukan sub kontrak kepada pihak lain, pada suatu kegiatan tender sebuah proyek bisa dikatakan perbuatan mencari keuntungan sendiri. Dan tidak bertanggungjawab terhadap pekerjaan yang telah dimenangkan pihak rekanan dalam tender proyek tersebut. Termasuk proyek drainase.
Dan itu terjadi pada proyek pengerjaan drainase di Jalan STM Ujung, Kota Medan.
Proyek Rp8,7 M itu telah dimenangkan PT Kreasi Beton, yang saat ini masih dalam pengerjaan. Namun, beredar kabar di lapangan, Selasa (6/12/22), pekerjaan proyek dimaksud diduga telah di sub kontraklan (subkon) ke perusahaan lain. Proyek tersebut tidak dikerjakan PT Kreasi Beton, melainkan dikerjakan CV Jagad Perkasa. Karenanya, Pemko Medan diminta diskualifikasi.
Sekretaria Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Habibi, saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatssApp kemarin mengatakan, kemungkinan rekanan bekerjasama dengan pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.
“Maaf bang, secara administrasi kita dapat informasi yang melaksanakan pekerjaan PT Kreasi Beton. Mungkin PT Kreasi Beton bekerja sama dalam pelaksanaan pekerjaan. Untuk detailnya bisa komunikasi langsung dengan KPA nya ya bang,” kata Habibi mengarahkan wartawan untuk mengkonfirmasi persoalan iti langsung kepada KPA yang juga menjabat Kepala Bidang Drainase Dinas PU Medan, Gibson Panjaitan.
Kabid Drainase yang juga sebagai KPA dalam pengerjaan proyek drainase di Kota Medan, Gibson Panjaitan, tidak memberikan jawaban atas konfirmasi yang dismpaikan wartawan melalui kontak WhatssAppnya, hingga berita ini tayang.