PORTALSWARA.COM — Pemerintah Kota (Pemko) Medan terima sertifikat atas tanah lapangan Gajah Mada, di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Pulau Darat I, Kecamatan Medan Timur. Terbitnya Sertifikat Hak Pakai ini semakin memperjelas kepemilikan Pemko Medan atas lapangan Gajah Mada tersebut.
“Adanya sertifikat hak pakai yang dikeluarkan BPN Kota Medan semakin memperjelas kepemilikan Pemko Medan mengelola lapangan Gajah Mada. Kedepannya diharapkan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku dan mengklaim tanah tersebut yang pada dasarnya pemegang Hak Pakai adalah Pemko Medan,” kata Kadispora Kota Medan Pulungan Harahap ketika dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).
Dijelaskan Pulungan Harahap, Sertifikat Hak Pakai nomor 00028 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan tanggal 16 November 2022 ini menerangkan bahwa pemegang Hak atas tanah tersebut adalah Pemko Medan CQ Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan.
“Berdasarkan Sertifikat lapangan gajah Mada krakatau yang memiliki luas tanah 6.975 M2 pemegang Hak atas tanah tersebut adalah Pemko Medan CQ Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan,” jelas Pulungan.
Pulungan Harahap menambahkan setelah keluarnya Sertifikat ini, Dispora akan berkoordinasi dengan Kecamatan, Kelurahan guna menyampaikan bahwa Pemko Medan telah memiliki Hak atas tanah lapangan Gajah Mada. Apalagi pihak CSR tengah melakukan pembangunan sarana dan fasilitas olahraga di lapangan.
“Kita akan sampaikan ke Kecamatan, Satpol PP dan Kepolisian atas terbitnya Sertifikat Hak Pakai untuk Lapangan Gajah Mada. Sehingga mereka akan dapat lebih tegas lagi jika ada pihak-pihak yang mengklaim tanah tersebut,” sebut Pulungan.
Pulungan juga menyampaikan, saat ini Lapangan Gajah Mada sedang dilakukan revitalisasi, pagar seng juga telah terpasang mengelilingi lapangan tersebut. Revitalisasi ini tidak menggunakan APBD Kota Medan melainkan menggunakan dana CSR, pembangunan lapangan olahraga dengan sarana dan fasilitasnya ini diperkirakan akan selesai dalam waktu empat bulan.
Aroma Gratifikasi
Tetkait Pemko Medan terima sertifikat tersebut, sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) mengendus aroma gratifikasi pada revitalisasi Lapangan Gajah Mada, Jalan Krakatau Medan, dari dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Hingga saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Medan, khususnya Dinas Pemuda dan Olahraga tidak memberikan informasi pihak mana yang menggelontorkan dana hingga Rp5,7 miliar tersebut.
“Selain itu, tidak diketahui apakah dana tersebut tercatat dalam penerimaan daerah pada Kas Pemko Medan atau tidak. Padahal CSR ke pemerintah, masuk dalam kategori hibah. Penerimaan seperti ini harus transparan dan akuntabel,” ujar Sekda LSM LIRA Kota Medan, Andi Nasution, Selasa (22/11/2022).
Andi Nasution menduga, dana tersebut tidak tercatat dalam bentuk penerimaan pada Kas Pemko Medan. Sebab, kalau tercatat dalam penerimaan daerah, maka pasti tertuang dalam APBD Pemko Medan.
“Pendapatan hibah yang tertuang dalam APBD, maka akan dibelanjakan kembali sebagaimana peruntukannya sesuai dengan perjanjian hibah. Terkait revitalisasi lapangan Gajah Medan, tentunya melalui mekanisme lelang terbuka, karena nilainya sudah mencapai Rp5,7 miliar,” urainya.
Persoalan hibah kepada Pemerintah Daerah, lanjutnya, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Th. 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 77 Th. 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Andi Nasution juga mengungkapan, saat ini Dinas Perumahan Permukiman dan Tata Ruang (Perkimtaru) Kota Medan, akan melakukan pekerjaan pemagaran keliling pada lapangan Gajah Mada melalui penyedia jasa.
“CV SR merupakan pemenang lelang pekerjaan yang berbiaya Rp1,64 miliar tersebut. Berarti ada dua pekerjaan di situ. Pertama revitalisasi dengan sumber dana CSR berada di bawah pengawasan Dispora (non APBD) dan pemagaran bersumber dari dana APBD Kota Medan di bawah pengawasan Dinas Perkimtaru,” paparnya.
LSM LIRA Kota Medan, lanjut Andi Nasution, sangat berharap Walikota Medan Bobby Nasution memerintahkan penundaan revitalisasi lapangan Gajah Mada sebelum aturan main terhadap revitalisasi benar benar duduk, sehingga publik tidak mencium aroma gratifikasi.
“Biarkanlah publik mengawasi pekerjaan pemagaran lapangan Gajah Mada terlebih dahulu. Jangan sampai muncul kecurigaan, pekerjaan pemagaran oleh Dinas Perkimtaru itu tidak dilaksanakan dengan cara menumpang nama pada pekerjaan revitalisasi,” ujarnya.
LSM LIRA pun menyambut baik adanya dana CSR sebagai wujud kemampuan Walikota Bobby Nasution mengajak semua pihak berkolaborasi membangun Kota Medan. Tetapi, niat baik harus dikerjakan dengan baik, agar beroleh hasil yang baik pula. (psc)