Breaking News
6 Peserta UKW PWI Sumut Angkatan 59-60 Belum Kompeten I Bobby Nasution Sampaikan ke DPP PDI-P Dukung Prabowo-Gibran I Ini Dia Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 I Musnahkan Barang Bukti Narkoba Skala Besar, Polda Sumut Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa I 2 Pria di Sergai Curi Kabel Lampu Tol Seharga Rp84 Juta Ditangkap

Pengusaha Mujianto Dituntut 9 Tahun Penjara Korupsi Rp39,5 M di BTN Medan

PORTALSWARA.COM, Medan — Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto Alias Anam dinilai JPU dari Kejatisu, Isnayanda, terlibat dalam kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan senilai Rp 39,5 miliar. Mujianto dituntut 9 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan, Jumat (18/11/2022) malam, Isnayanda menyebut terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Terdakwa juga dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Menuntut agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mujianto selama sembilan tahun, denda Rp1 miliar, subsider lima bulan kurungan,” ucap jaksa.

Juga meminta terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Tanjung Gusta Medan. Membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar, dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika terdakwa tidak dapat memenuhi maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

“Apabila tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, diganti dengan pidana penjara 51 bulan,” kata Isnayanda.

Hal yang memberatkan versi jaksa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Baca Juga :  Cara Membagi Harta Waris Pakai Hukum Perdata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *