Penipu Penyebab Ratusan Mahasiswa Bogor Terlilit Pinjol Ditampilkan ke Publik

PORTALSWARA.COM, Jakarta — Siti Anisa Nasution (SAN), penipu penyebab ratusan mahasiswa Bogor terlilit pinjaman online (Pinjol) ditampilkan polisi ke publik. Penipuan berkedok investasi bodong.

Menurut Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, SAN ditampilkan ke publik dengan mengenakan baju tahanan Polres Bogor berwarna biru.

SAN didampingi dua orang polwan saat dihadirkan di lokasi konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat (18/11/2022). SAN tampak terus menunduk dan menampilkan raut muka muram.

Polisi sempat menunjukkan sejumlah barang bukti terkait kasus penipuan tersebut. Barang bukti itu di antaranya buku tabungan, kartu ATM, hingga kunci mobil.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita 1 unit mobil sebagai barang bukti. Polisi juga menunjukkan tangkapan layar (screenshot) dari toko online di aplikasi jual beli online.

Tipu Mahasiswa untuk Bayar Utang Pinjol
SAN ditangkap di Perumahan Kebun Raya Residence, Ciomas, Kabupaten Bogor, pada Kamis (17/11/2022) dini hari tadi. SAN tidak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi.

Menurut pengakuan tersangka, pelaku menilap uang para mahasiswa di Bogor untuk menutupi sejumlah utang. Namun polisi belum mengetahui persis jumlah utang yang dimiliki SAN.

“Pengakuannya banyak utang, kebutuhan pribadi hingga cicilan mobil,” kata Iman.

Polisi masih mendalami penipuan yang dilakukan SAN. Dia menduga SAN terlilit utang pinjol.

Modus Tersangka
Melansir cnnindonesia, Jumat (18/11/2022), polisi mengungkap SAN diduga menipu dengan modus tawaran investasi. Tersangka menjanjikan keuntungan 10 persen ke para mahasiswa di Bogor itu.

“Menawarkan investasi dengan keuntungan 10 persen,” kata Iman kepada wartawan.

Dalam kasus ini, SAN bermodus menawarkan kerjasama investasi kepada korban yang kebanyakan mahasiswa. Namun polisi menyatakan toko yang ditawarkan sebagai investasi kepada mahasiswa tidak ada.

Baca Juga :  Seorang Pria di Medan Gelapkan Mobil Teman Wanita yang Baru Dikenalnya

“Pelaku menawarkan kerja sama, kemudian dengan iming-iming keuntungan 10 persen. Namun toko online yang sebagaimana ditawarkan itu ternyata tidak ada atau bukan yang bersangkutan,” kata dia. (psc/bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *