PORTALSWARA.COM, Jakarta — Pemerintah dan DPR berjanji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu disahkan November 2022 ini.
Menurut Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, hal itu untuk mengakomodir tiga Provinsi DOB Papua. Namun, Idham tidak membeberkan kapan tanggal pasti Perppu akan disahkan.
Idham menyebutkan, pembentuk UU dalam hal ini pemerintah dan DPR pernah menyampaikan formasi, pada pertengahan November 2022 ini, Perppu akan disahkan.
Hal tersebut, katanya, diketahui sesuai dengan harapan KPU. Apalagi pada tanggal 6 Desember 2022 akan dimulai tahapan pencalonan anggota DPD RI ke KPU Provinsi.
“Dan terbitnya Perppu itu kami sebagai landasan hukum bagi kami untuk membentuk KPU di 3 DOB. KPU di 3 DOB itu ketika dibentuk nanti langsung melaksanakan tahapan penerimaan dukungan bakal calon DPD dan penetapan daerah pemilihan untuk pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota,” jelas Idham saat dihubungi, Senin (14/11/2022).
Idham meyakini bahwa pemerintah dan DPR akan mengesahkan Perppu tersebut pada bulan ini. Diketahui pada Jumat (11/11/2022) lalu KPU telah menerima kode wilayah administrasi dari tiga DOB Papua.
“Kami tidak menggunakan kata mendesak, kami meyakini bahwa pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR mewujudkan apa yang telah disampaikan pada kami dimana pada pertengahan November 2022 Perppu akan disepakati dan disahkan, ucap Idham.
“Bahkan beberapa hari yang lalu di hari Jumat yang lalu, kami KPU RI telah menerima kode wilayah administrasi di tiga DOB dan diserahkan oleh wakil menteri dalam negeri,” sambungnya.
Siapkan Perppu Soal Pemilu
Melansir detik.com, Selasa (15/11/2022), pemerintah meresmikan tiga provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Pemerintah akan mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal Pemilu untuk mengakomodir tiga Provinsi DOB Papua.
“Ini implikasinya akan luas, di antaranya kita tahu akan lahir perppu nantinya untuk mengakomodir dari adanya provinsi-provinsi baru ini,” ucap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022).
Dalam UU Pemilu disebutkan bahwa total anggota DPR RI jumlahnya 575. Dengan ditambahnya tiga DOB Papua, berarti otomatis jumlah anggota dewan akan bertambah, termasuk anggota DPD RI.
“Bertambahnya anggota DPD RI juga akibat adanya provinsi baru ini, harus direvisi UU itu, diubah UU Pemilu. Hanya dua cara, melalui revisi atau perppu,” ujar Tito.
Menurut Tito, pemerintah lebih memilih untuk menerbitkan perppu dibandingkan harus merevisi UU Pemilu. Sebab, lanjutnya, revisi UU Pemilu membutuhkan proses panjang.
“Kalau revisi panjang sekali prosesnya. Kalau perppu cukup terhadap pasal itu saja. Dari 575 menjadi misalnya, berapa ya. Misalnya, angkanya 1 poin, itu UU harus dirombak melalui perppu,” paparnya. (psc/sugi)