PORTALSWARA.COM, Jakarta — Pemerintah dan DPR berjanji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu disahkan November 2022 ini.
Menurut Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, hal itu untuk mengakomodir tiga Provinsi DOB Papua. Namun, Idham tidak membeberkan kapan tanggal pasti Perppu akan disahkan.
Idham menyebutkan, pembentuk UU dalam hal ini pemerintah dan DPR pernah menyampaikan formasi, pada pertengahan November 2022 ini, Perppu akan disahkan.
Hal tersebut, katanya, diketahui sesuai dengan harapan KPU. Apalagi pada tanggal 6 Desember 2022 akan dimulai tahapan pencalonan anggota DPD RI ke KPU Provinsi.
“Dan terbitnya Perppu itu kami sebagai landasan hukum bagi kami untuk membentuk KPU di 3 DOB. KPU di 3 DOB itu ketika dibentuk nanti langsung melaksanakan tahapan penerimaan dukungan bakal calon DPD dan penetapan daerah pemilihan untuk pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota,” jelas Idham saat dihubungi, Senin (14/11/2022).
Idham meyakini bahwa pemerintah dan DPR akan mengesahkan Perppu tersebut pada bulan ini. Diketahui pada Jumat (11/11/2022) lalu KPU telah menerima kode wilayah administrasi dari tiga DOB Papua.
“Kami tidak menggunakan kata mendesak, kami meyakini bahwa pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR mewujudkan apa yang telah disampaikan pada kami dimana pada pertengahan November 2022 Perppu akan disepakati dan disahkan, ucap Idham.
“Bahkan beberapa hari yang lalu di hari Jumat yang lalu, kami KPU RI telah menerima kode wilayah administrasi di tiga DOB dan diserahkan oleh wakil menteri dalam negeri,” sambungnya.