PORTALSWARA.COM, Jakarta — Batas usia maksimum petugas kelompok penyelenggara pemilihan suara (KPPS) 55 tahun. Pembatasan usia ini ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dibanding Pemilu 2019, ini lebih baik karena ketika itu tidak ada batas usia petugas KPPS. Dimana sedikitnya 894 petugas KPPS tutup usia, diduga karena kelelahan akibat beban kerja berlebih dan faktor penyakit penyerta.
Dibanding Pilkada Serentak 2020, batas usia maksimum ini naik dari sebelumnya 50 tahun.
Batas usia maksimum KPPS ini, ditetapkan dan diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang diteken pada 3 November.
“Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara pemilu atau pemilihan,” tulis Pasal 35 ayat (2) beleid tersebut.
Sebelumnya, dalam uji publik rancangan PKPU ini, usul batas usia maksimum KPPS 55 tahun sempat menuai sorotan.
Dalam kesempatan itu, KPU RI mengaku, penetapan batas usia 55 tahun mengacu pada rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mempertimbangkan fase usia produktif dan tingkat harapan hidup penduduk Indonesia yang diklaim terus membaik.
Tak selaras dengan rencana awal
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pernah memastikan, tragedi kematian banyak petugas ad hoc pada Pemilu 2019 menjadi evaluasi dalam rekrutmen calon petugas menjelang Pemilu 2024.