PORTALSWARA.COM, Jakarta – Tunjangan profesi guru (TPG) didesak agar dibayarkan perbulan bersamaan dengan masuknya gaji ke rekening.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tuntut TPG dibayarkan perbulan, karena muncul banyak kekacauan pembayaran tunjangan profesi guru di berbagai daerah. Selain juga agar memudahkan pengawasan dan menghindari adanya pemotongan tunjangan profesi guru.
Sehingga, PGRI meminta agar ada evaluasi dalam pembayaran tunjangan bagi guru yang telah lolos sertifikasi.
Menurut Ketua PGRI pusat, Sulistyo, pihaknya telah bersurat kepada Menteri Keuangan, agar pembayaran tunjangan profesi guru dibayarkan perbulan.
Ini juga selaras dengan keinginan Presiden Jokowi dalam memuliakan guru, dengan memberikan tunjangan profesi guru.
Dalam catatan PGRI, pembayaran tunjangan profesi guru dengan sistem rapel seperti saat ini, terbukti tidak efektif dalam mendorong upaya peningkatan profesionalitas para guru.
“Bahkan cenderung konsumtif dalam pemanfaatannya,” sebut Ketua PGRI pusat itu.
Melansir klikpendidikan.id, Jumat (11/11/2022), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), juga mengeluhkan hal yang sama.
Sekjen FSGI, Nulistiarti mengatakan, pembayaran tunjangan profesi guru setiap bulan dan disatukan dengan gaji guru lebih efektif.
Sebab, hal ini akan membuat guru dapat mengawasi penyaluran tunjangan supaya sesuai dengan gaji pokok setiap guru.
Selain itu, pembayaran tunjangan profesi guru yang selama ini diserahkan ke daerah sejak tahun 2010, dianggap tidak efektif.
PGRI mengusulkan agar pemerintah membuat perencanaan yang komprehensif dan matang dalam rangka proses sertifikasi sehingga amanat undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen bisa terlaksana.
Selain itu Kemendikbud dan Kemenag diminta melakukan upaya agar guru yang telah tersertifikasi dan memperoleh tunjangan profesi guru semakin meningkat kinerja dan profesionalitasnya. (psc/sugi)